Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Langkah Presiden Jokowi mencabut peluang investasi industri minuman keras , seperti tertuang pada lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, menuai apresiasi. Sebelumnya beleid tersebut menuai banyak protes, khususnya dari kalangan ulama dan ormas Islam.
ADVERTISEMENT
Apresiasi terhadap Presiden Jokowi, antara lain disampaikan Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Anwar Abbas. Hal ini menurutnya, membuktikan keseriusan pemerintah dalam menerima kritik dan masukan atas aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja.
"Saya benar-benar memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Jokowi yang telah dengan tegas mencabut lampiran Perpres terkait pembukaan industri baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol," kata KH Anwar Abbas, melalui keterangan resmi, Selasa (2/3).
Untuk diketahui, Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, merupakan salah satu aturan turunan UU Cipta Kerja. Keseluruhannya, undang-undang nomor 11 tahun 2020 itu memiliki aturan pelaksanaan berupa 47 peraturan pemerintah (PP) dan 4 peraturan presiden (Perpres).
ADVERTISEMENT
"Ini bagi saya menjadi salah satu bukti bahwa beliau memang serius dan bersungguh-sungguh dengan pernyataannya belum lama berselang, yang mempersilakan masyarakat untuk menyampaikan kritiknya kepada pemerintah dan katanya siap untuk menerimanya," ujar Ketua Bidang Ekonomi PP Muhammadiyah itu.
Sebelumnya Presiden Jokowi akhirnya memutuskan untuk membatalkan rencana pemerintah membuka keran investasi di industri minuman beralkohol. Wacana ini sebetulnya menuai banyak kontra di tengah publik.
Jokowi sendiri mengakui, pembatalan ini dilakukan setelah menerima kritik dari berbagai pihak. Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta dua ormas Islam Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah beberapa di antaranya yang menolak kebijakan ini.
"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut," ujar Jokowi dalam keterangan resmi presiden, Selasa (2/3).
ADVERTISEMENT