Kimia Farma hingga BTPN Syariah Terlempar dari Daftar Saham Syariah
·waktu baca 2 menit

PT Kimia Farma (Persero) Tbk (KAEF), PT Bank BTPN Syariah Tbk (BTPS), dan PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) terlempar dari daftar saham syariah. Ketiga emiten ini keluar mulai 2 Agustus 2021 hingga November 2021.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan evaluasi mayor di Jakarta Islamic Index (JII) yang dilakukan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan diumumkan pada 27 Juli 2021.
Dengan keluarnya KAEF hingga BTPN Syariah dari saham syariah JII, pada periode yang sama juga ada 30 emiten yang terdaftar, tiga di antaranya adalah emiten baru yaitu PT Ace Hardware Indonesia Tbk (ACES), PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS), dan PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA).
Apa Itu Saham Syariah?
Saham syariah merupakan salah satu instrumen di BEI selain saham konvensional. Bedanya, emiten yang masuk daftar saham syariah terikat pada aturan syariat Islam dalam ketentuan bisnisnya.
Sekretaris Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Cianjur, Mang Amsi, mengatakan ada tiga kriteria yang menjadi syarat sebuah efek masuk golongan saham syariah. Pertama, saham-saham syariah hanya bergerak di bidang yang sesuai syariat Islam. Artinya, bisnis inti si perusahaan efek itu adalah industri yang halal bagi umat muslim. Sementara saham konvensional mencakup perusahaan di bidang apa saja.
"Misalnya ketika perusahaannya bergerak di industri halal. Otomatis BBCA (PT BCA Tbk) tidak masuk karena bisnisnya bukan perbankan syariah," kata Mang Amsi dalam Live Instagram Kelas Investasi kumparan 'Meraih Berkah di Investasi Syariah', Jumat (23/4).
Kriteria kedua, efek yang masuk saham syariah adalah perusahaan yang memiliki utang berbasis bunga lebih kecil daripada asetnya. Batasnya, maksimal di bawah 40 persen. Sementara tidak ada batasan rasio utang terhadap aset pada saham konvensional.
Kriteria ketiga pada saham syariah, adalah pendapatan tidak halal dari perusahaan tersebut harus lebih kecil dari pendapatan utama. Sementara di saham konvensional, hal ini tidak ada batasan.
