Kino Indonesia Siapkan Rp 100 Miliar untuk Buyback Saham

3 Februari 2022 10:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah satu pabrik PT Kino Indonesia, Tbk. Foto: PT Kino Indonesia Tbk
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu pabrik PT Kino Indonesia, Tbk. Foto: PT Kino Indonesia Tbk
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Salah satu perusahaan consumer goods yang melantai di bursa saham, PT Kino Indonesia Tbk (KINO), akan melakukan pembelian kembali atau buyback saham mereka. Untuk aksi korporasi tersebut, KINO menyiapkan dana hingga Rp 100 miliar.
ADVERTISEMENT
Direktur yang juga Sekretaris Perusahaan PT Kino Indonesia Tbk (KINO), Budi Muljono, menjelaskan rencana buyback saham tersebut sesuai dengan Peraturan OJK No. 2/POJK.04/2013 tanggal 26 Agustus 2013 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik Dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan.
"Sesuai dengan Surat Edaran OJK No.3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020, jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 20 persen dari jumlah modal disetor, serta dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5 persen dari modal disetor Perseroan," tulis Budi dalam surat ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (3/2).
Karyawan mengamati pergerakan harga saham di Profindo Sekuritas, Jakarta, Senin (6/9). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Dia menambahkan, biaya pembelian kembali saham direncanakan sebanyak-banyaknya Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah). Dana sebesar itu berasal dari kas internal Perseroan, dan di luar biaya transaksi, biaya perantara pedagang efek dan biaya lainnya.
ADVERTISEMENT
Sementara jumlah saham yang akan dibeli kembali, maksimum sebanyak 20 juta saham.
"Pembelian kembali saham akan dilakukan secara bertahap dalam periode 3 bulan terhitung sejak tanggal 3 Februari 2022 sampai dengan 2 Mei 2022," ujarnya.
Menurut Budi, Perseroan akan melaksanakan pembelian kembali atau buyback saham melalui transaksi di BEI, yakni dengan menggunakan jasa dari perantara pedagang efek.