KKP Alih Fungsikan Eks Kapal Pencuri Ikan Buronan Dunia untuk Pengawasan Laut

12 Oktober 2020 20:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapal STS-50 Buronan Interpol. Foto: Dok. KKP
zoom-in-whitePerbesar
Kapal STS-50 Buronan Interpol. Foto: Dok. KKP
ADVERTISEMENT
Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP menerima kapal perikanan FV STS-50 yang sebelumnya merupakan kapal pencuri ikan, untuk dialihfungsikan sebagai kapal pengawasan laut nasional.
ADVERTISEMENT
"Ini sejalan dengan arah kebijakan Bapak Menteri (Edhy Prabowo). Setiap kapal yang dirampas negara akan didorong untuk dimanfaatkan," kata Irjen KKP Muhammad Yusuf, Senin (12/10).
Kapal FV STS-50 merupakan kapal ikan jumbo yang pernah jadi buronan interpol selama bertahun-tahun. Kapal dengan panjang 54 meter ini, ditangkap aparat TNI AL di perairan Indonesia pada April 2018 lalu. Setelah itu menjalani proses hukum berdasarkan undang-undang Indonesia dan kini telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
KKP merencanakan kapal tersebut akan dioperasikan untuk menunjang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Acara penandatanganan berita serah terima kapal FV STS-50 telah dilakukan dari Kejaksaan Agung kepada KKP di Bogor, Jawa Barat, 12 Oktober 2020.
Penandatanganan komitmen WBK oleh Eselon 1 di KKP. Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan
"Atas nama Menteri Kelautan dan Perikanan, Saya mengucapkan terima kasih atas sinergi yang sudah terbangun baik antara KKP, TNI AL, POLAIRUD, Kejaksaan Agung RI dan Pengadilan, termasuk dukungan penuh Kejaksaan Agung RI melalui proses serah terima ini," katanya.
ADVERTISEMENT
Ia mengutarakan harapannya dengan penyerahan eks kapal pencuri ikan ini akan semakin memperkuat pengawasan di laut. KKP berpandangan bahwa dengan pemanfaatan kapal hasil rampasan untuk kepentingan pendidikan maupun untuk nelayan lebih membawa manfaat dibandingkan harus dimusnahkan.
Yusuf juga menyampaikan pentingnya koordinasi sejak dini antara KKP dengan Kejaksaan Agung dalam rangka optimalisasi pemanfaatan barang bukti illegal fishing ke depan. Hal itu, ujar dia, perlu dilakukan untuk memastikan agar pemanfaatan barang bukti illegal fishing bisa tepat sasaran dan semua proses bisa berjalan transparan.
Kapal STS-50 Buronan Interpol. Foto: Dok. KKP
“Komunikasi dan koordinasi harus sudah dilakukan sejak dini, mulai dari proses penyidikan dan penuntutan”, ujar Yusuf.
Sementara itu, Kepala Pusat Pemulihan Aset, Agnes Triani menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mendukung Kementerian termasuk KKP dalam kaitannya dengan optimalisasi pemanfaatan barang rampasan negara termasuk kapal perikanan hasil aktivitas penangkapan ikan secara ilegal.
ADVERTISEMENT
Agnes menambahkan bahwa pengalihan kapal perikanan FV STS-50 ini merupakan sinergi yang baik antara KKP dan Kejaksaan, sekaligus wujud komitmen Kejaksaan Agung dalam rangka percepatan penyelesaian barang rampasan negara.
Sementara itu, Sekretaris Ditjen PSDKP Suharta menyampaikan bahwa kapal perikanan FV STS-50 ini diproyeksikan untuk memperkuat armada Kapal Pengawas Perikanan KKP. Saat ini, lanjutnya, Ditjen PSDKP KKP telah memiliki 28 armada Kapal Pengawas Perikanan dengan berbagi tipe, namun demikian kondisinya memang bervariasi.