KKP Rampungkan Penyidikan 2 Kapal Asing Pencuri Ikan Asal Malaysia

19 September 2020 10:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KKP Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia. Foto: dok. KKP
zoom-in-whitePerbesar
KKP Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia. Foto: dok. KKP
ADVERTISEMENT
Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP merampungkan penyidikan terhadap dua kapal asing pencuri ikan berbendera Malaysia. Kedua kapal asing tersebut sebelumnya ditangkap saat menangkap ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia di Selat Malaka.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tb Haeru Rahayu, memaparkan selain menyidik dua kapal berbendera Malaysia tersebut, pihaknya juga telah menetapkan dua tersangka berkewarganegaraan Myanmar.
"Barang bukti dua kapal yakni KM. PKFB 1099 dan KM. PKFB 776 telah diserahkan dari PPNS Perikanan Pangkalan PSDKP Lampulo kepada Kejaksaan Negeri Langsa pada Kamis (17/9). Sudah P-21 dan kami serahkan kepada Kejari Langsa untuk proses hukum lebih lanjut," kata Tebe, sapaan akrab Tb Haeru Rahayu, melalui keterangan resmi, Sabtu (19/9).
Tebe menjelaskan, bahwa PPNS Perikanan telah bekerja keras untuk merampungkan berkas penyidikan kedua tersangka yang merupakan nakhoda kapal pencuri ikan asing ilegal berbendera Malaysia tersebut. Beberapa pemeriksaan pun harus dilaksanakan secara virtual, dalam rangka pelaksanaan pencegahan penyebaran COVID-19. Kedua tersangka yakni Nai Nyein Chan alias Soe Tin selaku nakhoda KM PKFB 776 dan Thit Ko Htoo selaku nakhoda KM PKFB 1099, merupakan Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Myanmar.
Kapal asing pencuri ikan berbendera Malaysia. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
KM. PKFB 1099 dan KM. PKFB 776 ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 12 yang dinakhodai oleh Kapten Nopry pada tanggal 10 Maret 2020 di Selat Malaka. Pada saat penangkapan tersebut, total 12 awak kapal berkewarganegaraan Myanmar berhasil diamankan dari dua KIA yang mengoperasikan alat penangkapan ikan jenis trawl tersebut.
ADVERTISEMENT
Plt. Direktur Penanganan Pelanggaran, Nugroho Aji menyampaikan bahwa di tengah pandemi ini kinerja penyidikan terhadap KIA pelaku illegal fishing tidak kendor. Hal tersebut dapat dilihat dari perkembangan penanganan terhadap 71 kapal ilegal yang terdiri 54 kapal ikan asing dan 17 kapal ikan Indonesia.
Dari sejumlah kapal tersebut, 17 kapal pencuri ikan telah diputus pengadilan (inkracht), 4 kapal proses banding, 22 kapal proses persidangan, 1 kapal telah dilakukan penyerahan ke Jaksa (P-21 Tahap II), 2 kapal dalam telah P-21 Tahap I, 7 kapal dalam proses penyidikan, 2 kapal dalam proses pemeriksaan pendahuluan dan 1 kapal dikenakan tindakan lain tenggelam karena melakukan perlawanan dan 15 kapal diberikan sanksi administrasi.
"Dengan sinergi dan koordinasi yang baik, PPNS Perikanan di lapangan tetap mampu bekerja maksimal di tengah pandemi ini," ucap Nugroho
ADVERTISEMENT
Selama periode kepemimpinan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, total sebanyak 71 kapal ilegal yang telah ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan KKP dengan rincian 54 kapal ikan asing dan 17 kapal ikan Indonesia. Ada pun kapal asing pencuri ikan yang ditangkap terdiri dari 27 kapal berbendera Vietnam, 14 berbendera Filipina, 12 berbendera Malaysia dan satu berbendera Taiwan.