Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP , menangkap satu kapal perikanan asing asal Malaysia di Wilayah Pengelolaan Perikanan-Republik Indonesia (WPP-RI) Selat Malaka.
ADVERTISEMENT
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal PSDKP, Agus Suherman mengatakan, penangkapan kapal Malaysia dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 04 dengan Nakhoda Capt. Rasdianto, di WPP-RI 571 Selat Malaka, Selasa (10/9).
"Kapal yang ditangkap dengan nama lambung KM. PKFB 1524 berukuran 55 GT dan diawaki oleh 5 (lima) orang warga negara Indonesia (WNI)," kata Agus.
Kapal ditangkap karena melakukan kegiatan penangkapan ikan di WPP-RI tanpa izin dari Pemerintah Indonesia. Selain itu, kapal tersebut juga menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan dan dilarang dioperasikan di perairan Indonesia 'trawl'.
"Hal ini patut diduga kuat telah melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang perikanan," ujarnya.
Kegiatan penangkapan ikan tanpa izin oleh KIA di WPP-RI dapat diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.
Sanksi tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya kapal dan seluruh awak kapal di-adhoc menuju ke Pangkalan PSDKP Batam, untuk selanjutnya dilakukan proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Penangkapan kapal asal Malaysia tersebut menambah jumlah KIA yang telah berhasil ditangkap oleh KKP karena melakukan kegiatan illegal fishing di WPP-RI.
Setidaknya sepanjang Januari hingga 12 September 2019, KKP telah menangkap 49 KIA, yang terdiri dari 18 kapal Vietnam, 19 kapal Malaysia, 11 kapal Filipina, dan 1 kapal Panama.