Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Komisaris dan direksi BUMN rangkap jabatan , kembali dipersoalkan. Jika kali ini oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU ), sebelumnya persoalan yang sama pernah jadi sorotan dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
ADVERTISEMENT
Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU, Taufik Ariyanto, menilai memang ada celah aturan yang membuat sejumlah pejabat BUMN rangkap jabatan. Celah yang dimaksud adalah Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-10/MBU/10/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.
“KPPU telah berkoordinasi dan menyampaikan surat saran dan pertimbangan kepada Kementerian BUMN yang pada intinya menyarankan agar Kementerian BUMN mencabut ketentuan yang memperbolehkan rangkap jabatan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas dengan Dewan Komisaris Perusahaan selain BUMN tersebut,” kata Taufik saat konferensi pers secara virtual, Senin (22/3).
KPPU telah menemukan setidaknya ada 62 orang komisaris dan direksi BUMN rangkap jabatan di perusahaan swasta. Jumlah itu berdasarkan telaahan KPPU baru terhadap 3 sektor usaha BUMN, yakni keuangan, pertambangan, dan konstruksi.
ADVERTISEMENT
Di sektor keuangan, termasuk asuransi dan investasi, KPPU menemukan 31 direksi dan komisaris yang merangkap jabatan ke perusahaan swasta di sektor yang sama. Bahkan menurut Taufik, ada orang yang merangkap jabatan sampai di 11 perusahaan pada sektor tersebut.
Di sektor pertambangan, KPPU menemukan 12 direksi dan komisaris BUMN yang merangkap jabatan. Perangkapannya juga luar biasa di sektor pertambangan ini. Bahkan ada 1 pejabat yang merangkap sampai 22 jabatan lain di non-BUMN.
Sedangkan di sektor konstruksi, ada 19 direksi atau komisaris yang di saat bersamaan merangkap jabatan di perusahaan swasta. Tingkat perangkapan jabatannya yaitu 1 sampai 5 rangkap jabatan.
397 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan
Sebelumnya, Ombudsman telah lebih dulu mempersoalkan masalah komisaris dan direksi BUMN rangkap jabatan. Dari pendataan 2019 yang dirilis pada Juni 2020 lalu, Ombudsman menemukan 397 komisaris BUMN rangkap jabatan dengan instansi lain. Selain itu, ada juga 167 komisaris rangkap jabatan di anak usaha BUMN.
ADVERTISEMENT
Dari data Ombudsman tersebut, komisaris BUMN rangkap jabatan dibagi menjadi dua sektor, yakni rangkap jabatan dengan kementerian dan non-kementerian.
Komisaris BUMN rangkap jabatan dengan non-kementerian didominasi TNI sebanyak 27 orang. Sementara sisanya seperti Polri 13 orang, Kejaksaan 12 orang, Pemerintah Daerah 11 orang, BIN 10 orang, BPKP 10 orang, KSP 6 orang, BPK 4 orang, dan lain-lain 19 orang.
Sementara untuk komisaris yang berasal dari kementerian atau mendominasi 58 persen dari total perusahaan BUMN antara lain Kementerian BUMN 55 orang, Kemenkeu 42 orang, Kementerian PUPR 17 orang, Kemenhub 17 orang, Kemensetneg 16 orang, Kementerian Koordinator 13 orang, Kemenperin 9 orang, Kemendag 9 orang, Bappenas 8 orang, dan lain-lain 68 orang.
ADVERTISEMENT