KPPU soal Aturan Tarif Ojek Online: Ada Jenis Diskon yang Terlarang

12 Juni 2019 15:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ojek Online di Bogor. Foto: Antara/Arif Firmansyah
zoom-in-whitePerbesar
Ojek Online di Bogor. Foto: Antara/Arif Firmansyah
ADVERTISEMENT
Setelah menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah untuk ojek online mulai 1 Mei 2019 lalu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menerbitkan aturan baru yang melarang diskon tarif ojek online. Rencananya aturan baru tersebut terbit akhir bulan ini.
ADVERTISEMENT
Kemenhub telah berkorespondensi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk meminta masukan terkait rencana ini. Ketua KPPU Kurnia Toha menjelaskan, diskon yang dipermasalahkan adalah diskon yang tujuan utamanya bukan untuk memperkenalkan produk atau memperluas pemasaran. Yang menjadi perhatian pemerintah adalah diskon yang tujuannya untuk mematikan pesaing alias predatory pricing.
"Yang dipermasalahkan bukan diskon, diskon itu biasa dalam bisnis. Tidak masalah sepanjang maksudnya untuk strategi pemasaran. Tapi kalau predatory pricing, itu jadi masalah," kata Toha kepada kumparan, Rabu (12/6).
Menurut KPPU, diskon yang ditebar oleh aplikator ojek online sudah tergolong predatory pricing. "Kalau batas waktu (diskon) jelas, besarannya wajar, tidak soal. Tapi kalau terus-terusan, jor-joran, itu predatory pricing. Jadi persaingan tidak sehat, jelas melanggar hukum persaingan usaha," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Ia menilai, layanan ojek online sudah dikenal luas dan menjadi kebutuhan masyarakat. Tidak wajar jika tarif promo diberlakukan terus tanpa ada batas waktu yang jelas.
"Barangnya sudah dikenal, ngapain diskon terus? Lain halnya kalau baju atau sepatu yang sudah out of date atau cuci gudang. Kalau barang normal diskon besar-besaran, kan bukan untuk pemasaran," tuturnya.
Besaran diskon tarif ojek online pun menurutnya tak wajar. "Ada konsumen yang cuma bayar Rp 1. Diskon normalnya 20-30 persen. Kalau cuma bayar Rp 1, enggak masuk akal. Ini bukan diskon lagi," ucap Toha.
Apalagi, aplikator ojek online kerap mengakali tarif batas bawah yang ditetapkan Kemenhub dengan dalih diskon. Padahal tarif batas bawah dibuat Kemenhub untuk melindungi aplikator agar tak mematikan satu sama lain, menciptakan persaingan yang sehat.
ADVERTISEMENT
"Dalam keadaan diskon, tarif batas bawah bisa dilanggar. Kalau diskon sudah tidak wajar, ini predatory pricing," paparnya.
Saat ini transportasi online dikuasai oleh 2 pemain besar. Jika salah satunya mati akibat perang tarif, bakal timbul monopoli pasar. Tentu akan berdampak negatif bagi konsumen. KPPU mendukung upaya Kemenhub melarang predatory pricing untuk mencegah monopoli.
"Karena pelaku usahanya sedikit, perlu pengaturan agar tak saling mematikan," pungkasnya.