Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Keputusan Presiden Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan seperti tertuang dalam Perpres No. 64 Tahun 2020 dirasa memberatkan, termasuk oleh perusahaan outsourcing. Sebanyak 3 ribu perusahaan alih daya atau outsourcing, menyatakan keberatan atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut.
ADVERTISEMENT
Ketua Forum Komunikasi Asosiasi Alih Daya Indonesia (FAADI), Mira Sonia, mengatakan hampir semua sektor industri terkena dampak COVID-19. Sehingga hal ini menyebabkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau mekanisme perumahan karyawan tanpa dibayar.
“Dampaknya signifikan terhadap industri alih daya tempat tenaga alih daya (TAD) bernaung, sehingga dengan sangat terpaksa harus melakukan tindakan perumahan ataupun PHK,” kata Mira melalui pernyataan resmi yang diterima kumparan, Rabu (20/5).
FAADI meminta Pemerintah memberikan keringanan kewajiban pembayaran BPJS Kesehatan kepada karyawan yang tidak bekerja, namun masih memerlukan perlindungan kesehatan dari BPJS Kesehatan.
Menurut Mira, FAADI merupakan forum yang menaungi lebih dari 3.000 perusahaan alih daya (outsourcing) dari berbagai asosiasi. Seperti Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI), Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI), Asosiasi Perusahaan Klining Indonesia (APKLINDO) dan Asosiasi Perusahaan Pembasmi Hama Indonesia (ASPPHAMI).
Dia menjelaskan, di bawah FAADI total ada lebih dari 3 juta tenaga kerja alih daya dari berbagai sektor di Indonesia. “Tenaga alih daya kami tidak luput dari dampak pandemi ini juga,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Menurut catatan FAADI, tenaga alih daya terdampak pandemi ini berdasarkan catatan masing-masing asosiasi anggota adalah ABUJAPI sebanyak 1000 karyawan, ABADI sebanyak 1000 karyawan, APKLINDO sebanyak 10.000 karyawan dan ASPPHAMI sebanyak 350 karyawan.
Mira Sonia menyorot isu bahwa tenga alih daya terdampak ini tak lagi mendapatkan fasilitas BPJS Kesehatan, dan harus mendaftarkan BPJS sebagai peserta Mandiri.
“Oleh karena itu, kami meminta Pemerintah supaya mempertimbangkan ulang penetapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. Kami berharap Pemerintah memberikan keringanan kewajiban pembayaran BPJS Kesehatan kepada karyawan yang tidak lagi bekerja, namun masih memerlukan perlindungan kesehatan dari BPJS Kesehatan,” tutupnya.
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
*****
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.
ADVERTISEMENT