Libur Lebaran Usai, Menaker Sarankan Perusahaan Izinkan Pekerja untuk WFH

8 Mei 2022 19:03 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah. Foto: Dok. Kemnaker
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah. Foto: Dok. Kemnaker
ADVERTISEMENT
Libur Lebaran 2022 usai dan hari kerja akan mulai pada Senin (9/5) besok. Menghadapi hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyarankan perusahaan untuk mengizinkan pekerja dapat bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
ADVERTISEMENT
Hal itu didasari pertimbangan supaya pekerja yang mudik Lebaran dapat menghindari kembali ke Jakarta dan sekitarnya pada puncak arus balik untuk mengurai kemacetan arus balik.
"Sebagaimana imbauan Bapak Presiden Jokowi bahwa masyarakat yang melakukan perjalanan mudik dengan menggunakan kendaraan pribadi pada momen Idul Fitri tahun ini, untuk kembali lebih awal atau kembali setelah puncak arus balik," kata Menaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, dilansir Antara Minggu (8/5).
Puncak arus balik Idul Fitri 1443 Hijriah diprediksi terjadi pada 6 sampai dengan 8 Mei 2022.
Menaker juga menyarankan agar pengusaha berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pekerja atau buruh yang mudik Lebaran, sehingga dapat menghindari puncak arus balik tersebut.
Antrean kendaraan menuju arah Jakarta di Gerbang Tol Cikampek Utama, Karawang, Jawa Barat, Jumat (6/5/2022). Foto: Aprilio Akbar/ANTARA FOTO
"Tentunya, pelaksanaannya harus berdasarkan kesepakatan bersama dengan memperhatikan aturan yang berlaku di masing-masing tempat kerja," katanya.
ADVERTISEMENT
Menurut Menaker, upaya itu dapat diwujudkan melalui dialog, komunikasi dan koordinasi yang intensif antara pengusaha dan pekerja atau buruh.
Adapun salah satu substansi yang dapat didialogkan adalah melakukan pekerjaan secara remote atau sistem WFH.
"Sistem ini tentunya sudah cukup familiar bagi kita di mana pengaturan ini pernah bersama-sama kita lakukan selama pandemi COVID-19. Sistem ini bisa diterapkan sementara waktu guna menghindari kepadatan puncak arus balik Lebaran 2022," kata Menaker menjelaskan.
"Namun begitu, sekali lagi, pelaksanaannya tentu berdasarkan atas kesepakatan bersama antara perusahaan dengan pekerja dan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku," ujar Menaker.