Link Kemenhub untuk Dapat Stiker Perjalanan Antar-Kota di Masa Larangan Mudik

3 Mei 2021 21:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (dua kanan) melihat stiker pada salah satu bus di Terminal Purabaya Surabaya Foto: Antara
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (dua kanan) melihat stiker pada salah satu bus di Terminal Purabaya Surabaya Foto: Antara
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan atau Kemenhub menyediakan stiker khusus untuk transportasi antarkota di masa larangan mudik lebaran, 6-17 Mei 2021. Stiker khusus yang disediakan oleh Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub ini, khusus untuk bus angkutan umum.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menegaskan, bus yang menggunakan stiker khusus ini tetap dilarang melayani pemudik.
“Kami tegaskan bahwa bus dengan stiker khusus ini bukan melayani pemudik, tapi masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kemenhub," kata Budi Setiyadi dalam pernyataan pers, Senin (3/5).
Nah, buat Kamu pengelola usaha transportasi bus, termasuk bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi), dapat memperoleh stiker khusus ini dengan mengajukan melalui link berikut, yakni https://forms.gle/Dq93DyFVgepPV2oW7. Pengajuan stiker khusus, hanya untuk perusahaan bus berbadan hukum.
Menurut Budi Setiyadi, stiker ini diberikan secara gratis dan dikoordinir Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub. Karena diterbitkan di Kantor Kemenhub di Jakarta, pihaknya juga menyediakan fasilitas pengiriman ke kantor bus. Meskipun bisa juga pengelola perusahaan, mengambil langsung ke Kantor Kemenhub.
Sejumlah bus terparkir di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Senin (30/3/2020). Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub itu menambahkan, penerbitan stiker ini untuk memudahkan petugas, mengidentifikasi bus yang memang boleh beroperasi karena mengangkut penumpang yang telah memenuhi syarat.
ADVERTISEMENT
Budi mengatakan, sesuai dengan ketentuan di Surat Edaran Satgas Nomor 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2021, dalam masa larangan mudik masih ada masyarakat yang dapat melakukan perjalanan non-mudik yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, dan ibu hamil.
Selain itu juga untuk tujuan persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non-mudik, yang semuanya dengan syarat membawa surat dari kepala desa/lurah setempat yang bertanda tangan basah/elektronik.
“Sementara itu bagi pegawai yang akan melakukan tugas atau perjalanan dinas di masa larangan mudik, mohon menyertakan persyaratan seperti surat izin perjalanan," ujarnya.
"Jadi kami tegaskan kembali bus tetap tidak boleh mengangkut pemudik, hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu seperti ketentuan dari SE Satgas Nomor 13/2021 dan PM Nomor 13/2021,” pungkas Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub itu.
ADVERTISEMENT