Luhut Buka Aduan untuk Masyarakat Terkait Pungli di Pelabuhan, Begini Caranya

31 Juli 2021 19:13 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan tiba di Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Selasa (22/10/2019).
 Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan tiba di Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Selasa (22/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
ADVERTISEMENT
Kemenko Kemaritiman dan Investasi (Marves) yang dipimpin Luhut B. Pandjaitan menerbitkan formulir aduan bagi masyarakat yang menemukan adanya pungutan liar (pungli) di pelabuhan. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Jokowi yang beberapa waktu lalu turun tangan mendengar keluhan para sopir truk terkait adanya pungli di Pelabuhan Tanjung Priok.
ADVERTISEMENT
Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Basilio Dias Araujo mengatakan, formulir aduan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat umum untuk melapor bila menemukan praktik pungli di pelabuhan.
"Sesuai arahan Presiden RI, kami dari Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi akan mengawal pengaduan masyarakat terkait pungutan liar yang terjadi di semua jenis pelabuhan di Indonesia," ujar Basilio, Sabtu (31/7).
Bagi masyarakat yang menemukan praktik pungutan liar di pelabuhan, dapat melaporkan melalui link berikut: https://bit.ly/pengaduanpunglipelabuhan.
Pada formulir tersebut, masyarakat dapat menuliskan kronologi terjadinya pungutan liar serta melampirkan foto ataupun video bila tersedia.
Dia memastikan aduan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi. Selanjutnya, dari informasi yang diadukan masyarakat, akan dikoordinasikan dengan para pemangku kepentingan terkait, seperti Polri, Kejaksaan, Satgas Saber Pungli, dan Otoritas Pelabuhan.
ADVERTISEMENT
"Diharapkan, dengan adanya form pengaduan ini dapat mempercepat terselesaikannya kasus-kasus pungutan liar yang terjadi di lapangan. Kita targetkan dalam waktu sekitar seminggu setelah laporan masuk, kasus sudah dapat ditindaklanjuti oleh tim," tegas Deputi Basilio.