Mahfud MD Mundur, Bagaimana Nasib Satgas BLBI?

31 Januari 2024 15:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mahfud MD umumkan mundur dari Kabinet Jokowi. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mahfud MD umumkan mundur dari Kabinet Jokowi. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Mahfud MD memutuskan untuk mundur dari jabatan Menko Polhukam hari ini, Rabu (31/1). Keputusan itu diambil karena tak ingin mencampuradukkan jabatannya dengan posisi politiknya saat ini.
ADVERTISEMENT
"Maka hari ini saya sudah membawa surat untuk presiden, untuk disampaikan ke presiden langsung tentang masa depan politik saya yang belakangan diperbincangkan publik. Dan saya akan serahkan begitu punya kesempatan bertemu presiden," ujar Mahfud sambil menunjukkan surat pengunduran diri yang akan diserahkan ke Presiden Jokowi.
Berdasarkan catatan kumparan, tak hanya menjabat sebagai Menkopolhukam, Mahfud juga terlibat menjadi Pengarah Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban mengatakan Satgas BLBI masih berjalan. Meski Mahfud memutuskan hengkang dari kabinet.
"Satgas BLBI tetap jalan (meski Mahfud MD mundur dari kabinet)," kata Rio kepada kumparan, Rabu (31/1).
Masa kerja Satgas BLBI baru akan berakhir di 31 Desember tahun ini. Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 30 Tahun 2023, yang mengubah Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2021 yang menetapkan masa tugas Satgas BLBI sampai 31 Desember 2023.
Menko Polhukam Mahfud MD menggelar jumpa pers bersama para tenaga ahli Satgas TPPU di kantor Kemenkopolhukam. Foto: Yoyutube/Kemenko Polhukam RI
Hingga akhir tahun 2023, Satgas BLBI berhasil mencatatkan perolehan aset dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan jumlah aset seluas 43.541.502,02 m2 atau dengan estimasi nilai sebesar Rp 35,196 triliun.
ADVERTISEMENT
Capaian tersebut di antaranya berupa penyetoran PNBP dari obligor/debitur ke kas negara senilai Rp 1,3 triliun, penyitaan dan penguasaan fisik aset senilai Rp 17,3 triliun, serta penyerahan aset kepada Kementerian/Lembaga/BUMN/Pemda senilai Rp 3,7 triliun, dan PMN nontunai senilai Rp 3,1 triliun.
Satgas BLBI secara intensif melakukan penagihan kepada debitur/obligor, pemblokiran/penyitaan/penjualan barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain milik debitur/obligor, pemblokiran badan usaha, serta melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap debitur/obligor.