Kumparan Logo

Maksimalkan Produktivitas Hutan untuk Ekonomi yang Lestari di Era New Normal

kumparanBISNISverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik ITCI Hutani Manunggal di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik ITCI Hutani Manunggal di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau Kementerian LHK, mendorong pemanfaatan produktivitas hutan untuk memulihkan ekonomi masyarakat dari dampak virus corona COVID-19. Hal itu tentunya tetap dijalankan dalam kerangka ekonomi lestari dan berkelanjutan.

Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL), Bambang Hendroyono, mengatakan pemanfaatan ruang kawasan hutan produksi di dalam areal izin usaha perlu dioptimalkan. Oleh karena itu, orientasinya tidak hanya pemanfaatan hasil hutan kayu saja, tetapi pemanfaatan potensi kawasan lainnya seperti hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan.

Untuk memfasilitasi hal tersebut, KLHK mengeluarkan kebijakan Perdirjen PHPL No. P.01/2020 tentang Tata Cara Permohonan, Penugasan dan Pelaksanaan Model Multiusaha Kehutanan bagi Pemegang IUPHHK pada Hutan Produksi.

“Perdirjen P.01/2020 terbit untuk menjawab peluang dan tantangan, bagaimana areal izin di Hutan Produksi sekitar 30 juta Ha ini berkontribusi untuk mengatasi pelemahan ekonomi masyarakat karena pandemi COVID-19 dan di sisi lain memperkuat arus kas usaha,” kata Bambang melalui pernyataan resmi, Selasa (7/7).

Bambang menambahkan, pengembangan model multiusaha ke-hutan-an saat ini, berada dalam momentum yang tepat di tengah pandemi COVID-19, terutama berkaitan dengan penyediaan kebutuhan pangan untuk mengantisipasi krisis pangan. Hal ini disebabkan adanya karantina wilayah (lockdown) di sejumlah negara yang menyebabkan distribusi terhambat, maupun karena pergerakan logistik dalam negeri yang melambat.

Ilustrasi Hutan Pinus Foto: Pixabay

”Model multiusaha yang mengintegrasikan pemanfaatan hasil hutan kayu dengan hasil hutan bukan kayu berupa tanaman atau komoditas semusim, antara lain melalui pola agroforestry atau silvopastur, menjadi solusi efektif untuk antisipasi krisis pangan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Bambang menyampaikan penerapan model multiusaha kehutanan selain memanfaatkan hutan produksi untuk kepentingan bisnis, juga dalam rangka untuk peningkatan produktivitas rakyat di dalam konsesi, guna mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Model ini pada dasarnya menjabarkan ketentuan pengembangan diversifikasi usaha di areal izin, antara lain sebagaimana di atur dalam Permen LHK No. P.62 tahun 2019 tentang Pembangunan HTI. Bambang berharap, pemegang izin dapat memanfaatkan kebijakan tersebut secara optimal, karena melalui model penugasan, pemanfaatan hasil hutan dalam bentuk multiusaha, cukup dilakukan dengan mengajukan suplisi Rencana Kerja Usaha.

"Dengan penugasan model multiusaha, pemegang izin dapat menyiapkan perencanaan model bisnisnya lebih matang, sejalan dengan penyederhanaan perizinan yang sedang dibahas melalui RUU Cipta Kerja,” kata Bambang.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI). Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Indroyono Soesilo, menyampaikan apresiasi atas terbitnya Perdirjen PHPL No. 1 tahun 2020. Perdirjen ini merupakan langkah terobosan kebijakan penting di tengah melemahnya kinerja sektor usaha karena dampak Pandemi Covid-19.

“Model multiusaha kehutanan potensial menjadi solusi bisnis di tengah menurunnya ekspor produk kayu olahan semester I tahun 2020 sampai 5 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2019,” kata Indroyono.

Kebijakan tersebut, lanjut Indroyono, merupakan bentuk pengejawantahan dan aktualisasi konsep konfigurasi bisnis baru kehutanan melalui pergeseran paradigma dari “timber management menuju forest management”, sebagaimana arahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam pembukaan Rapat Kerja APHI tahun 2018.

Indroyono menyebutkan, APHI telah menyusun Road Map Pembangunan Hutan Produksi tahun 2019 sampai tahun 2045. Dalam Road Map ini tertuang rencana optimalisasi pemanfataan ruang izin usaha melalui multiusaha, dengan mengintegrasikan pemanfaatan hasil hutan kayu, pemantaatan kawasan, hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan.

kumparan post embed

”Dengan konfigurasi ini, maka nilai ekspor hasil hutan yang pada tahun 2019 sebesar USD 11,64 Milyar, pada tahun 2045 akan mencapai USD 66,70 Milyar, atau naik hampir 6 kali lipat,” jelas Indroyono.

Untuk mencapai peningkatan nilai ekspor tersebut, diperlukan dukungan prakondisi kebijakan. Perdirjen P.1/2020 menjadi langkah awal penting bagi pencapaian target Road Map APHI. Indroyono berharap, kebijakan multiusaha kehutanan dapat didorong dalam bentuk integrasi hulu hilir menjadi model agribisnis yang terpadu.

“Perlu dikembangkan skema agribisnis yang utuh, yang meliputi rangkaian kegiatan budidaya, pengolahan hasil, penguatan kelembagaan masyarakat, pengembangan skema pendanaan dan perluasan pemasaran. Dengan model agribisnis terpadu, maka akan diperoleh peningkatan nilai tambah ekonomi atas produk hasil hutan,” pungkas Indroyono.