Mangkir dari Satgas BLBI, Suyanto Gondokusumo Klaim Bukan Pemilik Bank Dharmala

8 Oktober 2021 14:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban. Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban. Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan
ADVERTISEMENT
Satgas BLBI kembali memanggil Suyanto Gondokusumo pada Jumat (8/10). Pemanggilan dilakukan untuk menyelesaikan tunggakan sebesar Rp 904,479 miliar dari Bank Dharmala. Seperti pemanggilan terdahulu Jumat (24/9), kali ini pun Suyanto Gondokusumo mangkir alias tak hadir.
ADVERTISEMENT
Sama seperti panggilan sebelumnya, dia mengirim kuasa hukumnya, Jamaslin James Purba. Jamaslin mengatakan, ketidakhadiran kliennya lantaran mengalami depresi berat dan lupa ingatan di Singapura.
Kepada Satgas BLBI, Jamaslin juga menjelaskan kliennya bukan sebagai pemegang saham Bank Dharmala yang saat itu menjadi salah satu bank penerima kucuran dana BLBI.
"Menurut informasi klien kami, pemegang saham Bank Dharmala saat itu adalah PT Dharmala Sakti Sejahtera (DSS) bukan klien kami. Sedangkan pemegang saham DSS adalah Dharmala Intiutama (DIU)," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Jumat (8/10).
Jamaslin menjelaskan, selama ini metode penyelesaian yang sudah dilaksanakan Bank Dharmala terkait BLBI adalah melalui perjanjian MSAA (Master Settlement and Acquisition Agreement), yaitu penyelesaian kewajiban melalui penyerahan asset dan tagihan dan PKPS (Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham).
ADVERTISEMENT
Satgas BLBI panggil Suyanto Dondokusumo. Foto: Dok. Istimewa
Metode penyelesaian MSAA adalah seluruh aset bank yang dibekukan kegiatan usahanya (BBKU) diserahkan kepada Bank Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk dicairkan sebagai pembayaran.
Menurut dia, aset yang diserahkan tidak hanya aset fisik, tetapi juga aset yang berbentuk tagihan-tagihan bank terhadap pihak ketiga. MSAA dalam rangka penyelesaian perkara dinilai merupakan kebijakan negara yang dilakukan secara sah, final, dan mengikat;
"Jadi, kalau konsep penyelesaian melalui PKPS maka siapa pemegang Saham bank saat itu, seharusnya ikut dipanggil Satgas BLBI," lanjut Jamaslin.
Dia menuturkan, kliennya bingung setelah 20 tahun penyelesaian itu dilakukan, kenapa saat ini baru ditagih. Selain itu, masih menurutnya, selama ini BPPN tidak memberitahukan kepada para pemegang saham berapa kekurangan bayar Bank Dharmala terhadap dana BLBI yang dikucurkan. Begitu pun jika ada kelebihan.
ADVERTISEMENT
"Setelah lebih 20 tahun, sekarang Satgas BLBI menagih klien kami “Suyanto Gondokusumo” dengan angka Rp 904,479 miliar dalam Rangka PKPS (Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham) Bank Dharmala," kata dia.