Kumparan Logo

Marak Penggunaan Cantrang di Natuna, Nelayan Suarakan Penolakan

kumparanBISNISverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kapal nelayan yang masih pakai cantrang. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapal nelayan yang masih pakai cantrang. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan

Penggunaan cantrang pada kapal tangkap ikan yang pernah dilarang, kembali marak digunakan khususnya di perairan Natuna, Kepulauan Riau. Menyikapi hal itu, Aliansi Nelayan Kabupaten Natuna menegaskan sikap penolakan.

Ketua Aliansi Nelayan Kabupaten Natuna, Herman, menyatakan menolak beroperasinya kapal nelayan cantrang berkapasitas di atas 30 GT beroperasi di bawah 12 mil laut, karena dikhawatirkan dapat memicu kehancuran sumberdaya ikan.

Dia mengungkapkan, kapal-kapal yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia itu makin giat beroperasi di perairan setempat, sejak revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) di mana cantrang boleh beroperasi di wilayah pengelolaan perikanan (WPP) 711 laut Natuna Utara.

Padahal, menurutnya masih ada sepuluh WPP lagi yang juga potensial untuk operasional cantrang. Pihaknya mempertanyakan kenapa cantrang hanya menyasar WPP 711 laut Natuna Utara.

"Mungkin sudah dipetakan bahwa hanya WPP 711 yang paling lemah menolak dan melakukan perlawanan terhadap cantrang," kata Herman seperti dilansir Antara, Minggu (25/4).

Dia menegaskan bahwa Pemerintah Pusat jangan pernah berpikir untuk mengadakan kapal cantrang, dengan harapan nelayan Natuna ikut serta menggunakannya. Cantrang diyakini akan menjaring seluruh ikan, dari ukuran besar sampai yang masih sangat kecil. Apabila penggunaan cantrang tidak dibatasi, maka kekayaan laut khususnya di Natuna bisa hilang.

Pulau Laut tampak dari kapal salah satu nelayan di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau. Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

"Kalau kami ikut-ikutan pakai cantrang, itu sama saja merusak ekosistem laut Natuna," imbuhnya.

Menurutnya jika cantrang ini tetap dibiarkan beroperasi, maka tiga sampai lima tahun ke depan laut Natuna akan terjadi overfishing atau penangkapan ikan berlebih. Penangkapan ikan berlebih adalah salah satu bentuk eksploitasi berlebihan terhadap populasi ikan hingga mencapai tingkat yang membahayakan.

"Bagaimana nasib nelayan Natuna dan anak cucu mereka di masa depan, kalau hari ini semua hasil laut dijarah dengan alat tangkap cantrang," ujar Herman.

Herman menilai pengoperasian cantrang tersebut hanya akan menguntungkan segelintir orang, namun tidak berdampak positif bagi nelayan Natuna. Iming-iming akan ada retribusi dan keterlibatan bisnis untuk daerah, lanjut dia, adalah jargon semata yang tidak pernah terlaksana. Oleh karena itu pihaknya mengharapkan Bupati-Wakil Bupati Natuna terpilih Wan Siswandi dan Rodhial Huda, DPRD, nelayan, dan semua komponen masyarakat harus bersatu menolak cantrang.

"Coba Bupati-Wakil Bupati Natuna studi banding ke Pantai Utara Pulau Jawa. Jumpai nelayan-nelayan kecil di sana, tanyakan kesengsaraan mereka akibat dampak alat tangkap cantrang ini," tutur Herman.

Lebih lanjut, ia mengutarakan menolak cantrang dari laut Natuna bukan hal mustahil. Aliansi Nelayan Natuna pernah beberapa kali membuat gerakan kecil menolak cantrang dan langsung direspons Pemerintah Pusat melalui KKP dan pelaku cantrang. Dampaknya, muncul kesepakatan 30 mil untuk zonasi cantrang.