Marak Penipuan di E-commerce & Jastip, Anggota DPR Dorong Perlindungan Konsumen

25 Mei 2023 19:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Belanja Online. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Belanja Online. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Maraknya kasus penipuan di e-commerce hingga jasa titip (jastip) dinilai merugikan konsumen. Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PAN, Intan Fauzi, mendorong agar revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Konsumen.
ADVERTISEMENT
Dia menilai, aturan perundang-undangan juga harus mengikuti perkembangan teknologi digital. Dia pun mendorong agar aturan mengenai perdagangan online dan e-commerce bisa masuk dalam RUU tersebut.
“Oleh karena itu Revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (RUU Perlinkos) sangat diperlukan. Perlindungan Konsumen dalam hal jual beli online, perlu diatur dalam RUU Perlindungan Konsumen, untuk memberikan kepastian hukum terhadap konsumen," jelas Intan dalam keterangannya, Kamis (25/5).
E-commerce merupakan penyebaran, penjualan, pembelian, serta pemasaran barang atau jasa yang mengandalkan sistem elektronik, seperti internet, TV, atau jaringan teknologi lainnya. Dalam prosesnya, e-commerce memanfaatkan perkembangan teknologi digital antara lain melalui media sosial.
Anggota DPR RI Fraksi PAN Intan Fauzi. Foto: Dok. Istimewa
Selain soal regulasi, Intan juga menekankan pentingnya penguatan Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BAKNRI). Utamanya penguatan dari sisi wewenang dan anggaran untuk memberikan perlindungan konsumen secara maksimal sekaligus mendorong kesadaran konsumen terhadap hak-haknya.
ADVERTISEMENT
"Kami juga memandang pentingnya penguatan wewenang dan besaran anggaran Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI)," kata dia.
Intan yang juga Anggota Panja RUU Perlindungan Konsumen menyebut, peranan BPKN harus diperkuat. Sebab menurutnya, banyak kasus hukum yang seringkali mengabaikan perlindungan maupun hak-hak konsumen.
"Revisi UU Perlindungan Konsumen merupakan usulan pemerintah. Saat ini, Panja RUU Perlinkos DPR RI masih terus melakukan kajian dalam penyusunan naskah akademik," tambahnya.