Ma'ruf Amin Dukung Jaminan Sosial untuk Lindungi Pekerja di Masa Pandemi

9 September 2021 15:51 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Presiden Ma'ruf Amin pimpin Rakor bersama Pemprov Bali. Foto: Dok. Setwapres
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Presiden Ma'ruf Amin pimpin Rakor bersama Pemprov Bali. Foto: Dok. Setwapres
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyerahkan Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau Anugerah Paritrana Tahun 2020 kepada 12 penerima dari pemerintah daerah dan pelaku usaha secara virtual. Penghargaan ini diharapkan dapat meningkatkan kepedulian pemda terhadap para pekerja di daerahnya.
ADVERTISEMENT
"Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua peserta pemerintah daerah, perusahaan dan UKM yang terlibat di acara Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau disebut Paritrana Award Tahun 2020," kata Ma’ruf dalam penyerahan penghargaan secara virtual, Kamis (9/9).
Penghargaan Paritrana telah berlangsung sejak 2017 sebagai upaya pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek untuk meningkatkan jumlah peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Artinya, selama empat tahun ini juga menilai kepatuhan pemerintah provinsi, kabupaten-kota, badan usaha skala besar dan badan usaha skala menengah, serta UKM terhadap pelaksanaan peraturan jaminan sosial," jelasnya.
Dalam sambutannya, Ma’ruf mengatakan bahwa pemerintah mendukung jaminan sosial untuk melindungi tenaga kerja. Hal ini dilakukan dengan menerbitkan sejumlah kebijakan dan regulasi.
Pertama yakni Instruksi Presiden Nomor 02 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, kata Wapres saat menyerahkan Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau Anugerah Paritrana Tahun 2020 secara simbolis melalui konferensi video dari Jakarta, Kamis.
ADVERTISEMENT
"Regulasi ini menginstruksikan kepada 24 kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L), para gubernur, bupati dan wali kota sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing," kata Wapres.
Maruf Amin dalam acara Milad ke-43 Masjid Istiqlal secara virtual. Foto: Dok. Setwapres
Inpres tersebut, lanjut Wapres, juga memberi arahan kepada kepala daerah untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek kepada masyarakat pekerja swasta.
"Khususnya, meningkatkan perlindungan pekerja non-ASN (aparatur sipil negara) dengan menyiapkan anggaran serta regulasi yang mendukung pelaksanaannya," tambahnya.
Selanjutnya, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga telah menerbitkan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022.
"Salah satu isi dalam regulasi itu adalah mengatur penganggaran Jamsostek untuk perlindungan para pekerja non-ASN, penyelenggara pemilu, pekerja rentan hingga pekerja di BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) se-Indonesia," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu,Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo menerangkan bahwa partisipan dari Paritrana Award 2020 ini diramaikan oleh kandidat dari 34 provinsi, 124 Kabupaten/Kota, 143 Badan Usaha Skala Besar, 157 Badan Usaha Skala Menengah dan 34 UKM yang mewakili tiap provinsi.
“Seluruh kandidat diseleksi secara berlapis mulai dari tingkat Provinsi, hingga mengerucut pada panitia seleksi Pusat dan berlanjut pada sesi wawancara sampai akhirnya kami mendapatkan kandidat pemenang dari 7 Provinsi, 8 Kabupaten/Kota, 9 Badan Usaha Skala Besar dan 9 Badan Usaha Skala Menengah,” ujar Anggoro.
Anggoro menegaskan, pihaknya menyambut baik dukungan pemerintah dalam implementasi Jamsostek dan penegakan regulasi sebagai salah satu upaya perluasan cakupan perlindungan BPJamsostek.
“BPJamsostek siap berkolaborasi dengan seluruh stakeholder, baik di level pusat hingga daerah untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarga. Semoga segala ikhtiar dan doa kita mendapat ridho Allah SWT agar kesejahteraan pekerja dapat terwujud melalui manfaat program BPJamsostek,” jelas dia.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, Menko PMK Muhajir Effendy menegaskan Paritrana Award ini akan terus dilakukan setiap tahunnya karena terbukti mampu meningkatkan komitmen dari seluruh unsur Pemerintah, mulai dari Pusat, Provinsi, hingga ke Kabupaten atau Kota serta perusahaan atau Badan Usaha dalam mendukung implementasi Jamsostek di wilayah masing-masing.
Proses wawancara di hadapan dewan juri dipimpin oleh Hotbonar Sinaga bersama unsur Tim Penilai yang terdiri dari Pemerintah, Ahli Jaminan Sosial dan Ahli Kebijakan Publik.
Proses wawancara ini merupakan salah satu rangkaian dari penilaian setelah seleksi panjang dilakukan dan merupakan seleksi tahap akhir yang dilakukan oleh tim penilai untuk menggali ide dan gagasan yang inovatif terkait implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengingatkan bahwa program Jamsostek ini sangat penting untuk memberikan perlindungan dan keamanan dalam bekerja sehingga pekerja bisa fokus dan meningkatkan produktivitas yang berujung pada kesejahteraan. Ida juga menyinggung terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang menggunakan basis data BPJamsostek.
ADVERTISEMENT
"BSU ini jadi salah satu manfaat pekerja atau buruh menjadi peserta BPJamsostek," terangnya.