Mau Mengajukan Balik Nama PBB-P2? Ini Caranya!

16 Juli 2024 15:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
.   Ilustrasi: dok Bapenda Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
. Ilustrasi: dok Bapenda Jakarta
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Cek standarisasi dan mutasi atau balik nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) penting dalam proses jual beli rumah atau bangunan. Pasalnya, balik nama pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB ini berguna untuk mengidentifikasi kewajiban membayar PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan).
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, mengatakan, proses mutasi bertujuan untuk mengubah nama wajib pajak yang lama menjadi nama pemilik baru.
“Dengan kata lain, proses balik nama PBB bertujuan untuk mengubah nama wajib pajak yang tertera di SPPT PBB menjadi nama pemilik baru,” kata Morris.
Morris menambahkan, proses balik nama penting guna memastikan nama di SPPT PBB merupakan pemilik atau yang memanfaatkan bangunan tersebut.
“Hal ini penting untuk memastikan bahwa nama yang tertera pada SPPT PBB adalah pemilik, penguasa, dan/atau yang memanfaatkan tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek pajak PBB-P2,” ujar Morris.

Syarat Administrasi Balik Nama PBB

Persyaratan administrasi untuk balik nama PBB tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 458 Tahun 2024 tentang Persyaratan Administrasi Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses balik nama PBB-P2 yaitu surat permohonan dari wajib pajak, fotokopi KTP, surat kuasa (bila dikuasakan), serta SPOP dan LSPOP yang telah diisi dan ditandatangani.
Kemudian, fotokopi sertifikat dan bukti kepemilikan lainnya, SPPT PBB, tidak memiliki tunggakan pajak, fotokopi Akta Jual Beli (AJB)/hibah/waris, fotokopi SSPD BPHTB yang sudah disahkan dan divalidasi oleh petugas UPPPD.

Cara Mengajukan Balik Nama PBB-P2

Proses mengajukan balik nama PBB-P2 dapat dilakukan secara online melalui laman pajakonline.jakarta.go.id. Berikut tata caranya.
Dengan melengkapi persyaratan administrasi dan mengikuti langkah-langkah yang telah ditetapkan, dapat meminimalisir masalah pembayaran pajak di kemudian hari.
Jika terjadi peralihan kepemilikan atau hak atas tanah dan bangunan, maka segera ajukan balik nama PBB. Selain untuk memastikan legalitas kepemilikan, proses ini juga membantu melaksanakan kewajiban pembayaran pajak dengan tepat.
Manfaatkan layanan online melalui pajakonline.jakarta.go.id agar dapat memudahkan proses pengajuan balik nama PBB dengan lebih cepat dan mudah.
Artikel ini dibuat oleh kumparan Studio