Mau Uang Baru Rp 75.000 Sebanyak-banyaknya? Begini Cara Mendapatkannya

Bank Indonesia (BI) mengubah kebijakan soal peredaran uang baru Rp 75.000 yang merupakan uang peringatan kemerdekaan (UPK) ke-75 Republik Indonesia. Jika sebelumnya penukaran uang khusus Rp 75 ribu itu dibatasi yakni setiap KTP hanya bisa menukar 1 lembar uang, kini bisa sampai 100 lembar penukaran setiap harinya.
"Oleh karena itu, masyarakat yang telah melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI dapat kembali dan terus melakukan penukaran," ujar Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangannya, Senin (22/3).
Lantas bagi masyarakat yang tertarik untuk memiliki lebih banyak uang khusus Rp 75.000 itu, bagaimana cara mendapatkannya? Berikut penjelasan Bank Indonesia:
Penukaran uang khusus Rp 75.000 dapat dilakukan secara per orangan maupun kolektif
Penukaran dilakukan di kantor Bank Indonesia
Pemesanan per orangan dapat dilakukan secara online melalui PINTAR (https://pintar.bi.go.id)
Pilih tanggal penukaran, bisa dilakukan di hari yang sama (Hari H) dengan tanggal pemesanan, yakni jika pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30 waktu kantor Bank Indonesia setempat
Informasi lebih lengkap soal cara penukaran uang khusus Rp 75 ribu dapat dilihat dalam aplikasi PINTAR.
Bank Indonesia menjelaskan, perubahan kebijakan soal penukaran uang khusus ini merupakan bentuk penyempurnaan layanan BI kepada masyarakat.
"Penyempurnaan mekanisme penukaran UPK 75 Tahun RI ini diharapkan dapat memberi kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat, untuk mendapatkan lebih banyak uang khusus Rp 75.000, sekaligus sebagai bentuk upaya peningkatan layanan publik BI," ujar Erwin.
