Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
30 Ramadhan 1446 HMinggu, 30 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

ADVERTISEMENT
Bank Indonesia (BI) mengubah kebijakan soal peredaran uang baru Rp 75.000 yang merupakan uang peringatan kemerdekaan (UPK) ke-75 Republik Indonesia. Jika sebelumnya penukaran uang khusus Rp 75 ribu itu dibatasi yakni setiap KTP hanya bisa menukar 1 lembar uang, kini bisa sampai 100 lembar penukaran setiap harinya.
ADVERTISEMENT
"Oleh karena itu, masyarakat yang telah melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI dapat kembali dan terus melakukan penukaran," ujar Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangannya, Senin (22/3).
Lantas bagi masyarakat yang tertarik untuk memiliki lebih banyak uang khusus Rp 75.000 itu, bagaimana cara mendapatkannya? Berikut penjelasan Bank Indonesia:
ADVERTISEMENT
Bank Indonesia menjelaskan, perubahan kebijakan soal penukaran uang khusus ini merupakan bentuk penyempurnaan layanan BI kepada masyarakat.
"Penyempurnaan mekanisme penukaran UPK 75 Tahun RI ini diharapkan dapat memberi kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat, untuk mendapatkan lebih banyak uang khusus Rp 75.000, sekaligus sebagai bentuk upaya peningkatan layanan publik BI," ujar Erwin.