Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Menaker Minta PT Sritex Tetap Operasi, Pastikan Tak Ada PHK Karyawan
29 Oktober 2024 17:16 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Tidak dan pak presiden minta memang tidak akan ada PHK, dan tidak akan kita biarkan terjadi PHK,” kata Yassierli di Istana Presiden, Jakarta, Selasa (29/10).
Hal ini diutarakan oleh Yassierli usai dipanggil oleh Presiden Prabowo Subianto bersama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani juga Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Dia mengaku membahas perihal ekonomi, salah satunya Sritex.
Menurut dia, pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap Sritex dan berfokus untuk mencegah terjadinya PHK di perusahaan ini. Di sisi lain, pemerintah juga meminta Sritex untuk tetap berproduksi dengan kondisi saat ini juga karyawannya untuk tetap tenang.
“Jadi kita juga meminta Sritex tetap berproduksi seperti biasa, kemudian kita juga minta agar semua karyawan tetap tenang karena pemerintah akan memberi solusi terbaik,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut Yassierli menyebut pihaknya juga belum menerima laporan PHK dari emiten berkode SRIL tersebut. Selain itu, Yassierli memastikan pihaknya terus berkoordinasi dengan Sritex.
“Kita monitor itu dan kami di daerah Jawa Tengah itu ada 162 pengawas ketenagakerjaan komunikasi koordinasi dengan manajemen Sritex juga baik,” terang Yassierli.
Menurut dia, proses hukum masih terus berjalan. Dia juga menampik status pailit Sritex yang telah ditetapkan PN Niaga Semarang. “(Langkahnya) ini kan belum ya (pailit), artinya akan ada proses kasasi, dan kemudian kami melihat itu tidak akan terjadi rasanya,” jelasnya.
“Yang disiapkan (untuk kasasi) memang lebih pada aksi korporasi. Saya concern pada hak-hak pekerja bekerja, tenang bahagia dan semua hak mereka terpenuhi jadi tidak boleh sampai isu ini mengganggu mereka bekerja,” tutup Yassierli.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Dalam catatan kumparan, PT Sritex dinyatakan pailit oleh PN Niaga Semarang. Keputusan tersebut tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon perkara adalah PT Indo Bharta Rayon, Abraham Devrian dan rekan. Sementara, perkara tersebut mengadili para termohon, PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
"Menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya pailit dengan segala akibat hukumnya," bunyi petitum perkara tersebut, dikutip Kamis (24/10).