Kumparan Logo

Mencari Bentuk Ideal Holding BUMN Panas Bumi

kumparanBISNISverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi panas bumi. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi panas bumi. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Pemerintah tengah memproses pembentukan holding BUMN panas bumi. Rencananya, ada tiga perusahaan yang akan bergabung yaitu PT Pertamina Geothermal Energy (PGE), PT PLN Gas & Geothermal, dan PT Geo Dipa Energi (Persero).

Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Heri Setiawan mengatakan, hingga saat ini pemerintah masih mematangkan pembentukan holding ini, termasuk siapa yang lebih cocok menjadi induk.

Jika dilihat dari statusnya, hanya Geo Dipa yang murni berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sedangkan PGE dan PLN Gas & Geothermal merupakan anak dan cucu usaha dari PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero). Jadi, bukan perusahaan negara meski induknya merupakan BUMN.

Dia mengatakan, PGE menjadi yang kapasitasnya paling besar dalam pengembangan panas bumi. Tapi, di sisi lain, PGE juga berencana melantai perdana di bursa saham (initial public offering/IPO) yang bakal menjadikannya perusahaan terbuka.

"Kalau PGE go public, sifatnya sudah beda. Enggak ada lagi penugasan sebab sudah shareholder value yang diutamakan. Ini terus terang masih digodok ya," ucapnya dalam diskusi 'Optimalisasi Peran Panas Bumi dalam Wujudkan Ketahanan Energi Nasional', Minggu (11/3).

Ilustrasi panas bumi. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Sementara untuk PLN, Heri melihat akan kurang optimal mengembangkan pembangkit panas bumi karena beban perseroan sudah banyak. Dia menyarankan PLN justru fokus pada bisnis transmisi dan distribusi listrik.

"Jadi pembangkitan bisa diserahkan ke BUMN, termasuk dalam hal ini geothermal agak kurang optimal karena beban banyak juga harus tetap mengembangkan," ucapnya.

Heri menilai, akan ada pengaturan mengenai Geo Dipa dan PGE dalam rencana holding ini. Misalnya, yang nilai marketnya optimal akan dikelompokkan ke PGE. Di sisi lain, pemerintah juga masih membutuhkan adanya BUMN yang mau 'kerja bakti' mengembangkan pembangkit listrik panas bumi (PLTP) tapi keuntungan (IRR) rendah, hanya 10-12 persen.

"Ini terus terang masih digodok," ucapnya.

Potensi energi panas bumi di Dieng Foto: ANTARA FOTO/Anis Efizudin

Heri juga mengatakan, jika struktur holding panas bumi ini ternyata menghilangkan status BUMN, beberapa fasilitas yang diberikan negara selama ini kemungkinan akan hilang. Misalnya, jaminan negara atas pendanaan yang diterima dari luar negeri (direct lending) hingga fasilitas Subsidiary Loan Agreement (SLA) yang selama ini banyak diberikan ke Pertamina.

"Dan mungkin pemberian WKP (Wilayah Kerja Panas Bumi) yang diberikan ke BUMN ini apakah statusnya akan dikembalikan karena kalau (induk holding) statusnya anak usaha/cucu, tidak akan di-treat sebagai BUMN," ujarnya.

kumparan post embed

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, pihaknya tidak ikut dalam pembentukan holding ini. Tapi, dia berharap holding ini bisa memberikan banyak manfaat, terutama biaya eksplorasi hingga produksi panas bumi bisa kian efisien.

"Harapan kami kalau holding ini jadi, bisa dorong efisiensi. Dividen dan royalti semakin baik kontribusinya ke negara. Di dalam UU Panas Bumi, ada pengecualian untuk BUMN, ya mungkin statusnya diubah kalau bukan di bawah Pertamina lagi," terangnya.

PLTP menjadi sektor EBT yang potensinya sangat besar di Indonesia. Sumber daya tercatat mencapai 23.765 Mega Watt (MW). Wilayah pengembangan ada di 64 WKP, tapi kapasitas terpasang baru 2.130 MW dengan produksi listrik 15.49 GWh.