Kumparan Logo

Mengenal ANKI, Asosiasi yang Dibentuk untuk Mendukung Digitalisasi Koperasi

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi maraknya digitalisasi di berbagai bidang, termasuk pengelolaan koperasi. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi maraknya digitalisasi di berbagai bidang, termasuk pengelolaan koperasi. Foto: Shutter Stock

Lembaga bernama Asosiasi Neo Koperasi Indonesia (ANKI) telah resmi didirikan pada Selasa (28/12) lalu. Ketua Umum ANKI, Hendrikus Passagi menjelaskan, organisasi tersebut didirikan untuk mendukung digitalisasi koperasi di Indonesia.

Hal tersebut, kata Hendrikus, juga sejalan dengan kebijakan baru yang digulirkan Kementerian Koperasi dan UKM, yakni Permen No. 8 Tahun 2021 tentang Koperasi dengan Model Koperasi Multi Pihak. ANKI menilai keberadaan Permen tersebut sangat relevan bagi koperasi merespon tantangan zaman yang berubah cepat.

“ANKI didirikan dengan maksud dan tujuan untuk terwujudnya ekosistem koperasi digital yang sehat, komprehensif, serta terintegrasi dengan ekosistem ekonomi digital dan menciptakan Manajemen dan SDM Koperasi yang modern yang dapat mengadopsi berbagi inovasi bisnis model,” ujar Hendrikus Passagi melalui pernyataan resmi, Kamis (30/12).

Tak berhenti sampai pendirian organisasi, Hendrikus memaparkan ANKI akan menyelenggarakan pendidikan dan sertifikasi bagi para pendiri, pengawas, pengurus, dan pengelola. Dengan begitu, ANKI dibangun dan dikembangkan oleh pihak-pihak yang memahami betul bidangnya dan taat regulasi dan hukum.

ANKI juga berkomitmen meningkatkan komunikasi dengan publik melalui berbagai saluran media dan publikasi lainnya, serta membuka ruang yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berkolaborasi, baik melalui ANKI maupun melalui lintas kerja sama antar asosiasi. Kolaborasi itu diharapkan bisa mendorong ekosistem ekonomi digital berbasis komunitas, seperti Startup Coop dengan model Koperasi Multi Pihak.

Ilustrasi informasi digital. Foto: Shutter Stock

"Startup Coop dengan model Koperasi Multi Pihak diharapkan dapat menumbuhkan semangat kaum milenial dalam mengembangkan industri ekonomi komunitas yang berbasis blockchain, kripto, NTF, MetaVerse, atau Web-3," imbuh Hendrikus.

Sementara itu Sekretaris Jenderal ANKI, Firdaus Putra, menambahkan bahwa pengembangan Koperasi Multi Pihak yang dimaksud adalah untuk membangun koperasi yang modern dan mampu bersaing di era yang serba digital.

Ketua Bidang Teknologi Pendukung ANKI, Rionald A. Soerjanto, menuturkan ANKI akan menyediakan infrastruktur teknologi informasi dan platform yang siap pakai, cepat, aman, nyaman, dan cost effective sebagai pendukung digitalisasi Koperasi.

“ANKI akan bekerja sama dengan perusahaan teknologi terkemuka yang sudah terbukti memiliki pengalaman dan kerja sama dengan banyak lembaga jasa keunagan seperti bank, BPR, koperasi, fintech, asuransi, multifinance, dan lainnya," ujar Rionald.

Dia mencontohkan seperti Digidata.ai dalam melaksanakan layanan E-KYC dan Verifikasi Biometrik yang telah memiliki kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (DUKCAPIL), serta TékenAja! untuk menyediakan layanan tanda tangan elektronik," katanya menambahkan.

Untuk diketahui, TékenAja! merupakan penyedia layanan tanda tangan elektronik yang merupakan Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) Berinduk pertama di Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (KOMINFO). Selain itu ada juga VICI Score guna menghitung mitigasi risiko kemampuan bayar seseorang atau lembaga.

Ketua Bidang Hubungan Kelembagaan ANKI, Alwin Jabarti Kiemas, menyatakan ANKI bersama-sama para anggota dan mitra strategis lainnya akan terus meningkatkan dan memastikan proses digitalisasi koperasi ini dapat berjalan efisien. Sehingga memberikan kemudahan, keandalan dan kenyamanan untuk anggota, koperasi dan masyarakat.