Mengintip Gaji Panglima Militer Israel yang Lebih Tinggi dari Presiden RI

Aksi militer yang kerap dilakukan Israel khususnya ke wilayah Palestina, ternyata bikin tentara Israel kelelahan dan kehilangan motivasi. Untuk mengatasi masalah itu, Pemerintah Israel pun menaikkan standar gaji tentara termasuk Panglima Militer Israel atau Israel Defense Forces (IDF) Chief of Staff.
Dikutip dari media Israel, Haaretz, pemerintah terakhir kali menaikkan standar gaji tentara pada 2018 lalu. Saat itu gaji Kepala Staf IDF dinaikkan sebesar 10 persen jadi 98 ribu shekel (mata uang Israel) atau setara USD 28.400 per bulan.
Jika dikonversi ke rupiah dengan kurs saat ini, nilai tersebut lebih dari Rp 400 juta. Kenaikan gaji jadi sebesar itu, dilakukan saat Kepala Staf IDF dijabat oleh Gadi Eizenkot. Sayangnya dia menerima kenaikan gaji tersebut di tahun terakhir masa jabatannya.
“Gadi Eizenkot mungkin terkejut mengetahui bahwa pada tahun 2018, tahun terakhirnya sebagai Kepala Staf Pasukan Pertahanan Israel, gaji bulanannya naik sekitar 10 persen menjadi 98.000 shekel (USD 28.400) sebelum pajak,” tulis Haaretz.
Pada Januari 2019, Gadi Eizenkot digantikan oleh Aluf Aviv Kochavi yang menjabat Panglima Militer Pasukan Pertahanan Israel hingga saat ini.
Selain menaikkan gaji panglima militernya, Israel saat itu juga menaikkan gaji para jenderal mereka. Laporan gaji tahunan sektor publik Kementerian Keuangan Israel menunjukkan, gaji jenderal naik 8 persen menjadi 68.000 shekel sebulan dan untuk brigadir jenderal naik 9 persen menjadi 56.000 shekel.
Dengan gaji panglima militer sebesar itu, bahkan jauh lebih tinggi dari gaji plus tunjangan yang diterima Presiden RI.
Gaji Presiden RI diatur dalam Undang-undang No. 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden. Pada Pasal 2 UU tersebut, disebutkan gaji pokok Presiden adalah 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.
Ada pun gaji pokok tertinggi pejabat negara (Ketua DPR, MA, BPK), ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Sehingga gaji pokok Presiden RI setiap bulannya adalah enam kali besaran gaji tersebut, yakni Rp 30.240.000.
Sementara tunjangan jabatan yang diterima Presiden RI diatur dalam Keputusan Presiden No. 68 Tahun 2001, yaitu sebesar Rp 32.500.000. Dengan demikian, Presiden RI setiap bulannya menerima penghasilan Rp 62.740.030 per bulan atau kurang dari sepertujuh gaji panglima militer Israel.
