Menhub Tegaskan Kebijakan One Way di Tol saat Mudik Tidak Permanen

26 Mei 2019 11:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gardu tol Cikarang Utama Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gardu tol Cikarang Utama Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
ADVERTISEMENT
Aturan one way toll atau kebijakan satu arah yang direncanakan akan dilaksanakan pada masa arus mudik Lebaran 2019 masih menuai pro kontra seperti adanya penolakan dari pengusaha bus. Padahal kebijakan ini dianggap pemerintah sebagai salah satu untuk mengurangi kepadatan di jalan tol.
ADVERTISEMENT
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan aturan one way toll nantinya tidak rigid (kaku) atau permanen. Menurut dia, aturannya dapat berubah sesuai kebutuhan dan keputusan sepenuhnya ada di tangan Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri.
“Kita memang melakukan kegiatan yang namanya one way, itu tidak rigid. Kita memberikan kewenangan kepada Kakorlantas, tapi Kakorlantas kita sarankan untuk memberi suatu ruang diskusi bagi stakeholder,” tegas Budi Karya saat ditemui di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (26/5).
Foto udara Gerbang Tol Cikarang Utama di Bekasi, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Budi Karya menambahkan nantinya pihak Kakorlantas Polri akan mendesain dan menetapkan waktu kapan one way toll berlaku. Sehingga jadwal tersebut bisa disesuaikan oleh pengusaha agar mobilitas bus tidak mengalami gangguan.
“Oleh karenanya kami minta Kakorlantas finalisasi mungkin memberikan window time, semua kami serahkan ke Kakorlantas,” sebutnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya rencana one way toll memang mendapatkan protes dari para pengusaha bus. Kebijakan tersebut akan berdampak terlambatnya armada bus dan angkutan umum lainnya masuk ke Jakarta dari Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Adapun tanggal yang ditetapkan untuk one way toll saat arus mudik dari 30 Mei hingga 2 Juni 2019. Sedangkan untuk arus baliknya pada 9-10 Juni 2019.