Menperin Upayakan Sritex Bisa Kembali Dapat Bahan Baku dan Ekspor Produk

12 November 2024 20:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kedua kanan) memberikan paparan saat rapat kerja bersama Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/6/2023). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kedua kanan) memberikan paparan saat rapat kerja bersama Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/6/2023). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
ADVERTISEMENT
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, mengungkapkan pemerintah telah satu suara memastikan PT Sritex agar tetap bisa beroperasi seperti sediakala. Ia pun mengupayakan agar Srietex bisa mendapatkan bahan baku dan kembali mengekspor produksi.
ADVERTISEMENT
"Pemerintah sudah satu suara bahwa mereka (Sritex) harus produksi. Dan mereka harus bisa impor bahan baku masuk dan hasil produksi dijual," tegas Agus Gumiwang di DPR, Jakarta, Selasa (12/11).
Agus mengatakan, apa pun keputusannya di Pengadilan Negeri Semarang, penjualan di PT Sritex harus tetap berjalan. Ia pun meminta agar tak ada lay-off atau pemutusan hubungan kerja (PHK) pada karyawan PT Sritex.
"Jadi kita harus bisa memastikan dalam kondisi apa pun mau kasasi diterima atau ditolak, sales tetep jalan, produksi tetep. lay-off phk itu nggak boleh terjadi," lanjutnya.
Tentu, hasilnya nanti, Agus bilang, pemerintah bakal menyesuaikan kebijakan kalau kasasinya ditolak artinya pailit jalan, kebijakan pemerintah akan berbeda jika kasasinya diterima.
ADVERTISEMENT
"Kami sih berharap bahwa hasil pengadilan itu kembali kepada kesepakatan homologasi yang di dalamnya sudah termasuk restrukturisasi utang piutang," tutur Agus.
Keputusan pailit perusahaan tekstil itu tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Saat ini Sritex tengah mengajukan upaya Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dengan harapan putusan MA bisa membatalkan putusan Pengadilan Niaga.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat emiten tekstil tersebut masih memiliki total utang Rp 14,6 triliun kepada 27 bank dan 3 perusahaan pembiayaan atau multifinance.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, merinci utang PT Sritex ke 27 bank mencapai Rp 14,42 triliun, sementara sisanya Rp 0,22 triliun adalah utang kepada perusahaan pembiayaan.
ADVERTISEMENT