Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo akan mengizinkan ekspor benih lobster . Dia menuturkan, ini dilakukan untuk menambah pendapatan bagi petambak lobster.
ADVERTISEMENT
Padahal, kebijakan ini ditentang keras oleh menteri sebelumnya, Susi Pudjiastuti. Bagi Susi, pelarangan ekspor benih lobster dilakukan untuk menjaga jumlahnya di perairan Indonesia.
Lalu, bagaimana pasokan benih lobster di laut jika kebijakan ekspor diberlakukan? Edhy mengaku telah memikirkan betul soal ini. Dia menyatakan telah melakukan perhitungan terhadap persediaan benih lobster di laut.
Nantinya, dari pelaku usaha yang diberi izin ekspor harus membesarkan sebagian benih lobster untuk dikembalikan ke alam.
“Dari setiap pengembang ekspor kita beri kesempatan 5 persen di Indonesia. lobster ini setelah umurnya sebesar kelingking atau telunjuk kami minta 5 persen kita restocking, kita masukkan di tempat benih-benih itu diambil," kata dia saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (4/12).
ADVERTISEMENT
Hal yang sama juga akan diberlakukan terhadap para importir. Saat benih lobster di negara tujuan sudah bereproduksi, maka sebagian harus diberikan ke Indonesia. Tujuannya, agar hasil reproduksi benih lobster ini bisa disebar ke laut.
"Sama juga negara pengimpor di sana, di Vietnam, oke saya kasih (benih lobster) tapi kami minta Anda yang sudah produksi itu kembalikan sekitar sekian persen untuk kami restock di negara kami," tambahnya.
Dengan diberlakukan aturan yang jelas, Edhy yakin ekspor benih lobster akan memberikan nilai tambah. Hal ini dinilai jauh lebih baik daripada dilarang tapi penangkapan benih lobster di laut masih terjadi.
"Saya sangat salut dengan Badan Karantina, Polairud, Angkatan Laut yang bahu-membahu menggagalkan (penjualan benih lobster). Tapi apakah akan begini terus? sementara penangkapan ada, mereka juga tergantung dengan pekerjaannya, kita nggak kasih solusi. Harus ada solusi di sini," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Susi Pudjiastuti justru melarang perdagangan lobster di bawah ukuran 200 gram atau yang berupa benih. Susi juga meminta lobster bertelur tidak dijual-belikan keluar Indonesia. Beleid yang menaunginya adalah Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2016 tentang Penangkapan Lobster.