Menteri Edhy Tawarkan Kapal Maling Ikan Sitaan Ukuran Jumbo ke Swasta

13 Desember 2019 18:03 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Proses penangkapan kapal jumbo maling ikan MV NIKA. Foto: Dok. Satgas 115
zoom-in-whitePerbesar
Proses penangkapan kapal jumbo maling ikan MV NIKA. Foto: Dok. Satgas 115
ADVERTISEMENT
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, berencana menawarkan kapal maling ikan sitaan berukuran besar ke pihak swasta. Kapal jumbo yang ditaksir berukuran 3.000 GT disebut Edhy layak digunakan sebagai kapal angkut.
ADVERTISEMENT
"Ada kapal besar yang 3.000 GT bisa dijadikan kapal angkut," ungkap Edhy saat ditemui di JCC, Senayan, Jumat (13/12).
Edhy Prabowo menyatakan cara ini dilakukan untuk memberi pemasukan ke negara dalam bentuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Kalau ada swasta yang mau, kita kasih. Nanti setoran ke negara berapa, pendapatan berapa, yang penting sektor ini menggeliat dan hidup karena keyakinan Presiden dan Wakil Presiden bahwa ekonomi kita akan cepat (bertumbuh),” katanya
Namun, Edhy juga menegaskan kalau seandainya pemberian kapal ini merusak lingkungan, maka tidak akan dilakukan. Sebab, menurutnya pembeli produk perikanan dari seluruh dunia sudah tidak lagi membeli produk yang tidak ramah lingkungan.
Karena memang, tujuan utama Edhy adalah ingin meningkatkan perekonomian dan devisa negara. “Devisa kita akan cepat naik,” tuturnya.
Silver Sea 2 Foto: ANTARA/Regina Safri
Saat ini ada beberapa kapal tangkap maling ikan berukuran jumbo yang disita. Total ada lima kapal jumbo maling ikan yang statusnya sudah inkracht yaitu Silver Sea 2, Sea Breeze STS 50, Fu Yuan Yu 831, Gui Bei Yu 27088, dan Cing Tan Co 19038.
ADVERTISEMENT
Dari kelima kapal tersebut, kapal terbesar adalah Silver Sea 2 yang memiliki bobot 2.385 GT. Sedangkan STS 50 berbobot 570 GT.
Sebelumnya, Edhy menyatakan akan membagikan kapal sitaan ke nelayan. Pembagian ini, dipastikannya akan dilakukan dalam pengawasan yang ketat agar kapal yang dibagikan tak jatuh ke tangan pemilik atau dijual lagi. Lebih lanjut dia menjelaskan, pengawasan ini akan dilakukan secara berkala tiap 5-10 bulan ke depan.
"Kapal enggak boleh dijual, kami akan lakukan pendekatan (sosialisasi) ini tidak mudah. Saya juga tegaskan ke Direktur Jenderal Perikanan Tangkap dan jajarannya untuk menentukan siapa yang dapat,” ucap Edhy.