Menteri Edhy: Kapal Sitaan yang Dihibahkan Tak Boleh Dijual!

13 Desember 2019 16:25 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KKP tertibkan dua kapal ikan dan sembilan rumpon ilegal asal Filipina. Foto: Dok. KKP
zoom-in-whitePerbesar
KKP tertibkan dua kapal ikan dan sembilan rumpon ilegal asal Filipina. Foto: Dok. KKP
ADVERTISEMENT
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo akan membagikan kapal sitaan ke nelayan. Pembagian ini, dipastikannya akan dilakukan dalam pengawasan yang ketat.
ADVERTISEMENT
“Total kapal sitaan secara prinsip sudah tinggal siapa menentukan mana. Kalau diberikan keluar ini kan hibah milik negara, menjadi wewenang Menteri Keuangan secara prinsip siap memberikan, kami tentukan siapa-siapa yang dapat. Lagi di data apakah kepada nelayan,” katanya saat ditemui di JCC, Senayan, Jumat (13/12).
Edhy menegaskan, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat saat kapal ini dibagikan agar tak jatuh ke tangan pemilik. Lebih lanjut dia menjelaskan, pengawasan ini akan dilakukan secara berkala tiap 5-10 bulan ke depan.
Kapal asing ilegal yang di tenggelamkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Perairan Kalimantan Barat. Foto: Indra Subagja/kumparan
“Kapal enggak boleh dijual, kami akan lakukan pendekatan (sosialisasi) ini tidak mudah. Saya juga tegaskan ke Direktur Jenderal Perikanan Tangkap dan jajarannya untuk menentukan siapa yang dapat,” katanya.
Selain itu, Edhy juga meminta agar beberapa dari kapal tadi diberikan ke lembaga pendidikan. Tentunya, pihaknya akan memastikan lembaga pendidikan yang sudah terverifikasi.
ADVERTISEMENT
“Yang meminta sudah banyak (lembaga pendidikan), tapi kita harus verifikasi,” tuturnya.
Sebelumnya, Edhy mendata ada 72 kapal sitaan yang statusnya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Dari jumlah itu, hanya 45 kapal yang dinilai masih bisa digunakan. Sedangkan sisanya dalam keadaan kurang baik. Bahkan 6 kapal akan dimusnahkan.