Menteri Edhy Akan Hibahkan 45 Kapal Sitaan ke Nelayan

19 November 2019 13:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo  melakukan audiensi bersama perwakilan Kadin Indonesia di Kementerian Perikanan dan Kelautan, Jakarta.  Foto: Dok. Kementerian Kelautan dan Perikanan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo melakukan audiensi bersama perwakilan Kadin Indonesia di Kementerian Perikanan dan Kelautan, Jakarta. Foto: Dok. Kementerian Kelautan dan Perikanan
ADVERTISEMENT
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menegaskan kapal sitaan yang status hukumnya sudah tetap atau inkracht akan dihibahkan kepada nelayan. Menurut catatan dia, ada 45 kapal sitaan yang kondisinya masih bagus yang siap dihibahkan ke nelayan.
ADVERTISEMENT
"Tapi kan kita harus pastikan kalau yang nerima ini benar-benar bisa lakukan, jangan sampai dijual," kata dia saat ditemui di Gedung BPPT, Jakarta, Selasa (19/11).
Edhy Prabowo menuturkan sebenarnya ada 72 kapal sitaan yang statusnya sudah inkracht. Dari jumlah itu, hanya 45 kapal yang dinilai masih bisa digunakan. Sedangkan sisanya dalam keadaan kurang baik. Bahkan 6 kapal akan dimusnahkan.
Dalam pertemuan hari ini dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Edhy Prabowo menjelaskan pemerintah sedang mencari formula yang tepat untuk menghibahkan kapal sitaan kepada nelayan. Pemerintah tentunya berkeinginan agar kapal sitaan ini bisa bermanfaat terutama meningkatkan hasil tangkapan. Tetapi juga pemerintah berhati-hati agar kapal sitaan tersebut tidak dijual oleh nelayan.
ADVERTISEMENT
"Misal dihibahkan ke nelayan atau ke pemerintah sekitarnya atau Pemda. Itu juga harus clear makanya kita minta untuk kaji dari sisi penerima pelakunya," ucapnya.
Kapal asing ilegal yang di tenggelamkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Perairan Kalimantan Barat. Foto: Indra Subagja/kumparan
Pertegas Status Kapal Eks Asing
Di sisi lain, Edhy Prabowo juga akan segera mempertegas status kapal eks asing. Jumlah kapal eks asing di Indonesia memang cukup banyak yaitu mencapai ribuan unit.
"Ini harus segera ada jalan keluarnya supaya juga enggak menuhin tempat apakah itu akan diberikan izin lagi atau dibagaimanakan. Ini kita mau kaji semuanya," ujar dia.
Ada beberapa usulan mengenai kapal eks asing ini. Salah satunya adalah diputihkan saja statusnya agar bisa dioperasikan lagi di Indonesia.
"Kita mau kaji harus dengan azas kehati-hatian terus juga kita harus tahu jumlah GTnya harus tahu berapa. Langkah-langkah ini bisa hasilkan solusi dan ada penghasilan negara, akhirnya bisa tingkatkan devisa," jelas dia.
Kapal ilegal asal Vietnam yang ditangkap Bakamla dan diserahkan ke KKP untuk proses penyelidikan. Foto: Dok. KKP
Kumparan pernah mencatat dalam kurun waktu 2014-1015, KKP melalui Satgas 115 telah menggelar Analisis dan Evaluasi (anev) kapal eks asing. Kegiatan anev dilakukan pada 1.605 kapal perikanan eks asing yang dimiliki oleh 187 pemilik dan seluruhnya beroperasi di wilayah Indonesia.
ADVERTISEMENT
Hasilnya, dari 1.605 kapal eks asing, 473 belum dianev sedangkan 1.132 sudah dianev. Sementara dari 1.132 kapal eks asing yang sudah dianev, 253 kapal diantaranya sudah diproses hukum dan 836 kapal diimbau deregistrasi. Sementara itu 43 kapal tergolong kapal angkut asing.
Dari jumlah 836 kapal yang diimbau deregistrasi, 72 diantaranya sudah deregistrasi dan sudah keluar dari Indonesia, 58 kapal sudah deregistrasi tetapi belum keluar dari Indonesia, 358 kapal belum deregistrasi tetapi sudah keluar dari Indonesia (kabur), dan 348 kapal belum deregistrasi dan belum keluar dari Indonesia.
Sedangkan posisi dari 43 kapal angkut asing, 24 diantaranya sudah keluar dari Indonesia dan 19 kapal angkut masih di Indonesia.
Dari kegiatan anev ditemukan fakta bahwa seluruh kapal objek anev melanggar ketentuan perundang-undangan terkait perikanan dan peraturan perundang-undangan lainnya.
ADVERTISEMENT
Kegiatan Anev juga mengungkap fakta bahwa kegiatan penangkapan ikan secara ilegal juga diikuti berbagai jenis tindak pidana lain seperti perdagangan orang, perbudakan, penghindaran pembayaran pajak, korupsi, pencucian uang, transaksi BBM secara ilegal, dan penyelundupan barang dan orang.
Maka berdasarkan hasil anev, Satgas 115 menyimpulkan seluruh kapal eks asing melanggar aturan sehingga izin seluruh kapal eks asing yang beroperasi di Indonesia dicabut.