Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Mie Sedaap Dilarang di Hong Kong, BPOM: Beda dengan yang Beredar di Indonesia
30 September 2022 5:15 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Badan Pengawas Obat dan Makanan (Foods and Drug Administration) Hong Kong menarik Mie Sedaap rasa ayam pedas Korea dari peredaran. Meski demikian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM ) Indonesia menyatakan, produk serupa di tanah air aman dikonsumsi.
ADVERTISEMENT
Sebelum di Hong Kong, produk milik Wings Food itu juga ditarik peredarannya di Taiwan. FDA Taiwan menemukan kandungan residu pestisida dalam kadar yang berlebihan dalam produk mi instan tersebut.
Menanggapi hal itu, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Indonesia, Rita Endang, mengatakan produk Mie Sedaap Korean Spicy Chicken yang beredar di Indonesia , berbeda dengan produk bermerek sama yang beredar di Hong Kong.
"Berdasarkan penelusuran BPOM, produk mi instan yang ditarik dari pasar di Hong Kong berbeda dengan merek sama yang ada di pasaran Indonesia," katanya dikutip Jumat (30/9).
Ia mengatakan bahwa BPOM sudah meminta penjelasan lebih rinci kepada otoritas Hong Kong berkenaan dengan penarikan produk Mie Sedaap Korean Spicy Chicken, mi instan goreng rasa ayam pedas ala Korea.
ADVERTISEMENT
Menurut siaran informasi Pusat Keamanan Pangan Hong Kong (Centre for Food Safety/CFS) pada 27 September 2022, produk Mie Sedaap Korean Spicy Chicken Flavour Fried Noodle ditarik dari peredaran karena terdeteksi mengandung residu pestisida etilen oksida (EtO).
Menurut CFS, residu pestisida EtO, yang biasa digunakan untuk fumigasi, ditemukan pada mi kering, bubuk cabe, dan bumbu pada produk mi instan tersebut.
BPOM menyatakan bahwa temuan residu EtO dan senyawa turunannya (2-Chloro Ethanol/2-CE) dalam pangan merupakan isu baru yang dimulai dengan notifikasi oleh European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) pada 2020.
Meski memastikan produk mi instan yang beredar di pasar Indonesia, termasuk produk Mie Sedaap , telah memenuhi persyaratan keamanan, BPOM tetap meminta klarifikasi dari badan keamanan Hong Kong mengenai kandungan residu pestisida pada produk Mie Sedaap.
ADVERTISEMENT
Hal itu dilakukan BPOM , mengingat organisasi internasional di bawah Organisasi Kesehatan Dunia serta Organisasi Pangan dan Pertanian, Codex Allimentarius Commission (CAC), belum mengatur mengenai EtO dan senyawa turunannya dan pengaturan di berbagai negara mengenai hal itu juga beragam.