Minta Impor Tekstil Dihentikan Sementara, Pengusaha Surati Jokowi

9 September 2019 12:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pabrik tekstil. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pabrik tekstil. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
Ikatan Ahli Tekstil Seluruh Indonesia (IKATSI) angkat bicara mengenai perkembangan tekstil saat ini. Ketua Umum IKATSI Suharno Rusdi mengakui angka pertumbuhan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional di kuartal 2 mencapai 20,71 persen.
ADVERTISEMENT
Namun, Rusdi mengatakan angka tersebut tidak bisa dijadikan sebagai patokan. Sebab, ia mengungkapkan angka 20,71 persen lebih dipengaruhi oleh kenaikan nilai ekspor garmen.
“Sedangkan kondisi yang terjadi di sektor produksi serat, benang dan kain justru memperlihatkan kondisi sebaliknya. Jadi pernyataan beberapa pihak bahwa industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional dalam kondisi yang baik-baik saja 100 persen tidak valid,” kata Rusdi di Menara Kadin, Jakarta, Senin (9/9).
Untuk mengatasi permasalahan di industri TPT, Rusdi meminta pemerintah untuk segera menghentikan impor sementara hingga ada perbaikan aturan impor melalui revisi Permendag 64 tahun 2017 tentang ketentuan impor tekstil dan produk tekstil.
Rusdi belum mendetailkan revisi apa saja yang diinginkan. Ia hanya menegaskan sudah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo khususnya terkait perkembangan tekstil.
ADVERTISEMENT
“Kita telah menyurati Presiden dan beberapa kementerian terkait untuk memperbaiki keadaan ini,” ujar Rusdi.
Pengunjung di Pameran World Ikat 2019 di Museum Tekstil, Jakarta, Jumat (23/8). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Selain itu, Rusdi merasa perbaikan sektor TPT adalah langkah strategis bagi pemerintah untuk menjadikan neraca perdagangan kembali positif. Hal itu, menurut Rusdi, bisa mencegah dampak buruk ekonomi makro lainnya.
“Kalau sektor ini sakit neraca pembayaran pemerintah akan terdampak, sektor perbankan akan terdampak, setoran BPJS dan pembayaran listrik juga terdampak, makanya harus segera diperbaiki sebelum terlambat,” tutur Rusdi.
IKATSI lalu memberikan masukan atau langkah-langkah memperbaiki perkembangan TPT mulai dari jangka pendek, menengah, sampai panjang. Untuk jangka pendek diberi waktu sampai 6 bulan dengan menyarankan menyetop izin impor TPT kecuali untuk kepentingan ekspor melalui Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Selain itu tentunya dengan Revisi Permendag 64 tahun 2017.
ADVERTISEMENT
Sementara itu untuk jangka menengah yang diberi waktu 3 tahun adalah adanya pemulihan dan penguasaan pasar domestik atau substitusi impor melalui penerapan trade remedies. Sedangkan jangka panjang yang ditargetkan selama 5 tahun adalah peningkatan daya saing untuk mendorong ekspor dengan menjalankan agenda peningkatan daya saing di sektor bahan baku, energi, SDM, teknologi, keuangan, dan lingkungan.