Kumparan Logo

MUI Bagi Pinjol Jadi 3 Kategori: Riba, Legal, dan Syariah

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Cover Jerat Setan Pinjaman Online. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Cover Jerat Setan Pinjaman Online. Foto: kumparan

Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nurul Irfan, belum lama ini mengusulkan agar keberadaan pinjaman online (pinjol) dihapuskan. Rekomendasi itu diutarakan atas dasar banyaknya mudarat yang dibawa oleh penyedia jasa pinjaman dana secara online tersebut.

Dalam sesi diskusi yang diselenggarakan InfoBank membahas pinjaman online, Ketua Dakwah MUI Cholil Nafis menjelaskan bahwa MUI sebetulnya sudah mengeluarkan pedoman terkait pinjaman online yang berkonsep syariah.

"Peraturan Nomor 117 itu sudah menjadi guidance pinjaman online syariah. Di situ ada penjelasan tidak ada riba, tidak ada gharar, dan tidak ada maisir, termasuk menjaga kerahasiaan dan keadaban," jelas Cholil dalam diskusi yang disiarkan virtual, Jumat (3/9).

kumparan post embed

Cholil menjelaskan, MUI membagi pinjol ke dalam tiga kategori. Pertama pinjaman online yang konotasinya adalah riba.

Terkait kategori pertama ini, kata Cholil, pemberi pinjaman bersifat seperti rentenir. Contohnya dengan menawarkan pinjaman Rp 1 juta namun hanya Rp 800 ribu yang diberikan. Belum lagi dengan bunga-bunga yang membebani.

"Kedua, ada pinjol yang legal secara perundang-undangan," sambungnya.

Kategori kedua ini kemudian, dari sudut pandang MUI terbagi atas dua bentuk juga. Yakni pinjaman legal syariah dan legal non-syariah.

Pinjaman online ketiga yaitu syariah. Hal ini dipastikan sesuai dengan prinsip syariah karena isinya diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah Nasional.

Menurut Cholil, dari 116 pinjaman online yang legalitasnya sudah tercatat di OJK, ada 10 yang sudah berprinsip syariah. Sementara untuk sisanya, Cholil menegaskan bahwa MUI tidak menghalalkan maupun mengatakan pinjaman tersebut haram.

"Sisanya kita tidak mengatakan haram atau halal. Tapi kalau yang sudah ada kategori syariahnya, itu legal secara undang-undang dan sesuai syariah dalam pelaksanaannya," pungkasnya.

Sedangkan bila ada pinjaman online ilegal mengaku berprinsip syariah, MUI berani menegaskan bahwa pinjaman tersebut haram dua kali.

"Yang abal-abal, yang tidak ada aturannya, haram dua kali. Haram pertama tidak sesuai dengan syariah, kedua dia tidak mengikuti pemerintah yang sah. Kalau ada yang ilegal yang mengaku syariah, itu berarti menipu dua kali. Nipu sudah tidak legal, dan juga tidak syariah, enggak mungkin ada syariah yang tidak legal," tutur Cholil Nafis.

kumparan post embed