Kumparan Logo

OJK soal Pinjol Disebut Banyak Mudarat: Faktanya Tidak, Tujuannya Mulia

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pinjaman online. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pinjaman online. Foto: Fitra Andrianto/kumparan

Pinjaman online atau pinjol disebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) lebih banyak mudarat ketimbang manfaat. Bahkan MUI meminta pinjol untuk dihapus.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut keberadaan pinjol telah banyak membantu keuangan masyarakat selama ini. Terutama mereka yang tidak memiliki akses terhadap sistem keuangan formal seperti perbankan.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK, Tongam L. Tobing, menilai kehadiran pinjol mengusung tujuan mulia. Sejauh ini, setidaknya ada 116 pinjol yang tercatat legalitasnya di OJK, dengan total 709 pemberi pinjaman atau investor.

Keberadaan pinjol ini telah melayani sebanyak 66,70 juta masyarakat. Dengan total pinjaman secara kumulatif sebesar Rp 236,47 triliun dan outstanding Rp 24,21 triliun.

kumparan post embed

"Jadi kalau ada yang mengatakan pinjol mudaratnya banyak, fakta mengatakan tidak. 66,7 juta yang menikmati pinjaman dalam rangka pengembangan UMKM, dalam rangka pemenuhan kebutuhan dana yang tidak diperoleh masyarakat dari sistem keuangan pemerintah," ujar Tongam dalam diskusi yang digelar Info Bank soal keberadaan pinjol, Jumat (3/9).

Menurut Tongam, harus diperjelas terlebih dahulu perbedaan antara pinjaman online dengan pinjaman online abal-abal alias ilegal. Kehadiran pinjol itu rusak karena maraknya penipuan mengatasnamakan pinjaman.

Setidaknya, ada 3.365 pinjol abal-abal yang sudah diberantas SWI OJK. Untuk yang ilegal ini, ia setuju menganggapnya sebagai kejahatan.

"Jadi kondisi yang saat ini terjadi, gara-gara nila setitik rusak susu sebelanga. Tujuan pinjol sangat mulia, menjembatani pendanaan yang tidak bisa dilayani sektor keuangan formal, ke bank tidak bankable, perusahaan pembiayaan tidak dapat pembiayaan, ke pegadaian tidak ada barang yang dijaminkan," pungkas Tongam.

Sejauh ini, kata Tongam, pinjaman ilegal itu bukan berasal dari sektor jasa keuangan. Dalam kasus-kasus yang sudah terjadi, mereka tak ubahnya rentenir yang kerap menarik bunga dan fee tinggi dan membebani si peminjam.

"Kita pinjam Rp 1 juta yang ditransfer cuma Rp 600 ribu. Bunganya dijanjikan setengah persen per hari menjadi 3 persen, jangka waktu 90 hari jadi 3 hari," tutur Ketua SWI itu.

kumparan post embed