Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Muncul petisi online berisi ungkapan kekecewaan serta penolakan atas besaran tunjangan hari raya atau THR PNS, dalam momentum Lebaran 2021. Dalam petisi itu disebutkan, besaran THR yang diterima PNS bahkan lebih kecil dari UMR (Upah Minimum Regional) Provinsi DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Petisi online tersebut dilayangkan di situs change.org pada Jumat (30/4), dengan judul 'THR & Gaji-13 PNS 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019'.
Salah satu penandatangan petisi, Sekar (bukan nama sebenarnya), menyatakan jika nominal THR PNS yang diberikan hanya berupa gaji pokok saja, nilainya akan jauh lebih kecil daripada upah minimum Provinsi DKI Jakarta. Terlebih lagi untuk PNS baru dengan status lulusan S1. Sekar sendiri mengakui gaji pokok yang ia terima saat ini adalah sebesar Rp 2,9 juta.
"Gaji pokok PNS yang S1 itu Rp 2,9 juta. Jauh dari UMR Jakarta. Ini sampai ada petisi sebagai cara menyuarakan hak kita, soalnya swasta sampai diharuskan membayarkan THR full," ujar Sekar kepada kumparan, Jumat (30/4).
ADVERTISEMENT
Benarkah yang diungkapkan Sekar soal THR PNS lebih kecil daripada UMR Provinsi DKI Jakarta? kumparan pun membuat perbandingannya. Untuk diketahui, pada November 2020 Gubernur Anies Baswedan menetapkan upah minimum di wilayahnya sebesar Rp 4.416.186,548.
Lantas, berapakah gaji pokok PNS yang jadi acuan pembayaran THR pada 2021 ini? Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menyatakan selain komponen gaji pokok, THR PNS kali ini juga diberikan berikut tunjangan melekat. Yang dimaksud tunjangan melekat yakni tunjangan suami/istri, tunjangan anak, dan uang makan. Sementara tunjangan kinerja (Tukin) tidak diberikan, sama seperti THR PNS pada 2020 lalu.
Berikut rincian besaran THR PNS yang mengacu pada golongannya menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS:
ADVERTISEMENT
Gaji Pokok
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
ADVERTISEMENT
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Tunjangan Istri/Suami
Selain gaji pokok, THR PNS juga termasuk tunjangan yang melekat. Tunjangan tersebut yaitu salah satunya berupa tunjangan istri/suami. Besarannya adalah 5 persen dari gaji pokok.
Jika keduanya merupakan PNS, maka yang dihitung persentasenya adalah yang memiliki nilai tertinggi.
Tunjangan Anak
THR PNS juga akan ditambah dengan tunjangan anak. Besarannya yakni 2 persen per anak dari gaji pokok. Maksimal tiga anak.
Tunjangan Makan
PNS juga berhak mendapat tunjangan makan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018, besaran tunjangan makan itu tergantung dari golongan.
Untuk golongan I dan II mendapat tunjangan makan sebesar Rp 35.000 dan golongan III sebesar Rp 37.000. Sementara tunjangan makan golongan IV sebesar Rp 41.000.
ADVERTISEMENT
****
Saksikan video menarik di bawah ini: