Nilai Impor Pakaian Bekas RI Capai Rp 4,18 M di 2022, BPS: Itu yang Legal

18 Maret 2023 19:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
7 Tips Belanja Baju Bekas dengan Kualitas Terbaik, Sabar hingga Teliti Memilih. Foto: Abrym/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
7 Tips Belanja Baju Bekas dengan Kualitas Terbaik, Sabar hingga Teliti Memilih. Foto: Abrym/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, Indonesia melakukan impor pakaian bekas dan barang bekas lainnya sebanyak 26.224 kg dengan nilai USD 272.146 atau setara Rp 4,18 miliar (asumsi kurs Rp 15.382 per dolar AS) sepanjang tahun 2022.
ADVERTISEMENT
Padahal, impor pakaian bekas ini menjadi perhatian Presiden Jokowi karena sangat mengganggu industri di dalam negeri. Ia telah memerintahkan jajaran menterinya untuk mencari pelaku-pelaku yang masih melakukan impor pakaian bekas.
Kepala BPS Margo Yuwono menegaskan bahwa impor pakaian bekas yang tercatat di BPS merupakan impor pakaian bekas yang legal.
"Data yang tercatat di BPS berasal dari Bea Cukai, termasuk HS 63090000 pakaian bekas dan barang bekas lainnya," kata Margo kepada kumparan, Sabtu (18/3).
Kepala BPS Margo Yuwono di Kantor BPS, Senin (2/1/2022). Foto: Narda Margaretha Sinambela/kumparan
Margo menjelaskan, kode HS 63090000 tersebut bisa juga dapat berupa barang individu yang dikirim melalui jasa pengiriman, seperti barang pindahan milik pribadi berupa baju, buku, sepatu yang dimiliki WNI yang pulang ke Indonesia, atau WNA yang akan tinggal di Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Tidak termasuk barang ilegal," pungkas dia.

Bea Cukai Temukan Impor Ilegal Senilai Rp 24,21 M

Sebelumnya, Bea Cukai mengungkap sepanjang 2022 lalu telah menindak impor baju bekas ilegal melalui darat dan laut sebanyak 234 kali yang nilainya mencapai Rp 24,21 miliar.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, pada dasarnya setiap barang yang diimpor ke Indonesia harus dalam keadaan baru, kecuali untuk barang tertentu yang ditetapkan lain dan dikecualikan oleh Permendag 51/2015 dan Permendag 40/2022.
"Nilai tersebut mengalami peningkatan dari beberapa tahun sebelumnya, yakni 165 kali penindakan dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 17,42 milliar di tahun 2021, dan 169 kali penindakan dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 10,37 milliar di tahun 2020," kata Nirwala.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data Bea Cukai, pada tahun 2022 terjadi kenaikan volume impor pakaian bekas sebesar 227,75 persen menjadi 26,22 ton dibanding tahun sebelumnya yang hanya 8 ton, dengan nilai devisa impor sejumlah USD 272.146 atau setara Rp 4,21 miliar.
"Namun perlu dijelaskan bahwa data tersebut merupakan data importasi pakaian bekas yang merupakan personal effect (barang pindahan), dan juga diplomatic cargo. Di luar hal ini, pemerintah melarang importasi pakaian bekas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang telah disebutkan sebelumnya," jelas Nirwala.