Kumparan Logo

OJK Segera Panggil Jusuf Hamka yang Merasa Diperas Bank Syariah Rp 20 M

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso Foto: Garin Gustavian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso Foto: Garin Gustavian/kumparan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memanggil Jusuf Hamka untuk mengklarifikasi pernyataanya yang merasa diperas bank syariah. Pengusaha muslim itu mengatakan mengalami pemerasan oleh bank syariah yang memberikan dia pinjaman.

Pemerasan tersebut terjadi saat Jusuf Hamka berniat melunasi seluruh utang di perbankan tersebut senilai Rp 796 miliar. Tetapi Jusuf mengeklaim bahwa dirinya juga harus membayar kompensasi senilai Rp 20,6 miliar untuk melakukan pelunasan tersebut.

“Kami akan memanggil yang bersangkutan untuk mengklarifikasi apakah benar pernyataannya seperti itu,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dalam keterangan resmi yang diterima kumparan, Sabtu (24/7).

kumparan post embed

Menurut Wimboh, pemanggilan ini sejalan dengan tugas OJK dalam melindungi konsumen sektor jasa keuangan. Sayangnya Wimboh tidak merinci kapan pemanggilan tersebut akan dilakukan. Wimboh hanya menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut akan dilakukan segera agar permasalahan tidak berlarut-larut dan menimbulkan citra buruk terhadap perbankan dalam negeri, khususnya perbankan syariah.

Di sisi lain, Wimboh pun meminta nasabah yang memiliki permasalah dengan perbankan, seperti yang dialami oleh Jusuf Hamka, untuk bisa melakukan pengaduan ke OJK lewat bagian perlindungan konsumen.

“Jadi langkah-langkahnya seperti itu, bila merasa dizalimi atau ada sengketa dengan perbankan, bisa diselesaikan lewat OJK. Kami akan membantu mediasi. Kami sangat terbuka bila ada masalah-masalah,” ujarnya.

kumparan post embed

Sebelumnya, Jusuf Hamka merasa dirinya mengalami pemerasan dari bank syariah yang memberikan pinjaman. Ia memiliki total utang Rp 796 miliar dan telah berniat melunasi seluruhnya.

Setelah sempat beberapa kali tidak menemui kesepakatan, sindikasi bank kemudian bersedia utang tersebut dilunasi. Dengan catatan bos CMNP itu bersedia membayar kompensasi sebesar Rp 20,6 miliar.

Jusuf Hamka pun menolak tegas membayar kompensasi senilai Rp 20,6 miliar yang diminta bank syariah tersebut. Merasa telah diperas, dia melaporkan masalah tersebut kepada kepolisian hingga berencana membawa ke pengadilan.

"Saya mau bawa sampai ke pengadilan, mau buka bahwa banyak bank swasta. Bank syariah yang perilakunya kan bilangnya mau bagi hasil, jadi kalau pendapatan turun dia enggak mau diturunkan bunganya," jelas Jusuf kepada kumparan, Jumat (23/7).