Kumparan Logo

OJK Temukan Lagi 182 Fintech P2P Lending Ilegal

kumparanBISNISverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Fintech. (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Fintech. (Foto: Thinkstock)

Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menemukan 182 entitas yang melakukan kegiatan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Peer-To-Peer Lending) tanpa izin OJK sesuai POJK 77/POJK.01/2016.

“Berdasarkan pemeriksaan pada website dan aplikasi pada Google Playstore, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 182 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer yang berpotensi merugikan masyarakat,” ungkap Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing di Gedung OJK, Jakarta, Jumat (7/9).

Sebelumnya, Satgas juga telah menemukan 227 entitas peer to peer lending yang beroperasi tanpa izin OJK. Sehingga sampai saat ini, terdapat 407 entitas peer to peer lending yang tidak berizin.

Tongam menegaskan, ke 407 entitas tersebut tidak akan pernah mendapat izin dari OJK. Sebab fintech P2P lending tersebut telah mempunyai catatan digital yang buruk.

Tongam Lumban Tobing (Foto: Siti Maghfirah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tongam Lumban Tobing (Foto: Siti Maghfirah/kumparan)

“Ke 407 entitas tersebut akan kami kubur selamanya. Kalau mereka mengajukan akan kami tolak langsung. Harus tegas memang pada orang-orang seperti ini,” ujarnya.

Tongam pun menyatakan pihaknya telah menghentikan kegiatan usaha 182 fintech P2P Lending tersebut. Semua bentuk aplikasi yang terdapat dalam Google Play maupun Appstore juga dihapus. Satgas juga mewajibkan ke 182 entitas tersebut agar segera menyelesaikan tanggung jawab mereka kepada pengguna atau nasabah.

Tongam meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan dengan entitas yang tidak berizin tersebut karena tidak berada di bawah pengawasan OJK. Hal tersebut dapat berpotensi merugikan masyarakat.

“Kami meminta masyarakat agar melakukan pinjam meminjam uang pada fintech P2P lending yang terdaftar atau berizin dari OJK,” tandasnya.