OJK Ungkap Bukan Rakyat Jelata, Korban Investasi Bodong Banyak Sarjana dan S2

19 April 2021 16:42 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi investasi bodong dan fintech ilegal. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi investasi bodong dan fintech ilegal. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Sejumlah kasus investasi bodong terus mencuat, setelah para korban menanamkan uang dalam jumlah besar, namun keuntungan yang diperoleh tak sesuai yang dijanjikan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan mengungkapkan, di antara para korban investasi bodong itu banyak yang terdidik (literated).
ADVERTISEMENT
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Perlindungan Konsumen, Tirta Segara, masyarakat mudah menjadi korban investasi bodong karena tergiur keuntungan, namun mengabaikan risikonya. Ada investasi yang menawarkan keuntungan hingga 30 persen hanya dalam waktu 7 hari.
"Ini secara logika kan enggak masuk. Tapi kami melihat ada yang ingin cepat kaya, tanpa kerja keras," kata Tirta dalam acara Webinar 'Melindungi Masyarakat dari Jeratan Fintech dan Investasi Ilegal', dikutip dari akun Youtube Infobank, Senin (19/4).
"Karena dari hasil temuan kami, bukan hanya masyarakat yang tingkat pendidikannya rendah yang jadi korban investasi ilegal. Tapi banyak juga di antara mereka yang sangat literated dengan gelar sarjana bahkan S2 atau mungkin lebih tinggi dari itu yang juga menjadi korban investasi ilegal," ujarnya lagi.
Anggota DK OJK Tirta Segara Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
Tirta Segara menambahkan, saat ini investasi ilegal merebak dan menjangkau masyarakat lebih luas karena ada dukungan teknologi. Hal ini berbeda dengan dulu, ketika investasi ilegal dipasarkan dari mulut ke mulut (word of mouth) dan hanya menjangkau orang sekitar.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, sejumlah kasus investasi ilegal belakangan mencuat setelah korban menanamkan uang hingga miliaran, namun tak mendapat keuntungan yang dijanjikan. Di antaranya investasi bermodus uang kripto seperti EDC Cash dan LTC. Selain itu juga ada VTube yang menjanjikan keuntungan dari menonton video iklan.
Di tengah kondisi pandemi, Tirta Segara mengungkapkan, terjadi lonjakan praktik fintech dan investasi bodong. Hal ini karena merebaknya penggunaan platform digital di masa pandemi.
Sepanjang 2020 hingga Februari 2021, Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK telah menghentikan 390 kegiatan investasi bodong. Sementara sebanyak 1.200 fintech ilegal juga telah ditindak. SWI juga menghentikan operasional 92 perusahaan gadai ilegal.