Kumparan Logo

Pakaian dan Aksesorinya dari Impor Kini Kena Bea Masuk, Berapa Besarnya?

kumparanBISNISverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gerai baru Uniqlo di Lippo Mal Puri. Foto: Stephanie Elia/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gerai baru Uniqlo di Lippo Mal Puri. Foto: Stephanie Elia/kumparan

Pakaian dan aksesori pakaian dari impor, kini dikenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP). Peraturan soal bea masuk terhadap impor pakaian dan aksesorinya itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142/PMK.010/2021.

Dikutip dari keterangan resmi Ditjen Bea Cukai, bea masuk tersebut mulai berlaku efektif pada 12 November 2021, hingga tiga tahun ke depan.

Dasar penetapan kebijakan pengenaan BMTP atas produk pakaian dan aksesori pakaian tersebut, yakni adanya ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri, akibat lonjakan jumlah impor produk pakaian dan aksesori pakaian. Hal itu mengacu pada hasil laporan akhir penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia.

"Pengenaan BMTP ditujukan sebagai upaya pemerintah dalam memulihkan ancaman tersebut," tulis Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan melalui pernyataan tertulis, Selasa (16/11).

Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera bagian timur Dwijo Muryono (kiri) berbincang dengan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madia Pabean B Palembang Abdul Harris (kanan) serta pejabat lainnya saat pemusnahan. Foto: Nova Wahyudi/Antara Foto

BMTP merupakan pungutan negara yang dapat dikenakan terhadap barang impor saat terjadi lonjakan, baik secara absolut maupun relatif terhadap barang produksi dalam negeri yang sejenis. Instrumen itu juga bisa diberlakukan terhadap barang impor yang tak sejenis, namun secara langsung bersaing dengan produk dalam negeri.

Pengenaan BMTP tersebut merupakan tambahan bea masuk umum atau tambahan bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku.

Dalam aturan terbaru ini, pemerintah mengenakan BMTP terhadap 134 pos tarif produk pakaian dan aksesori pakaian. Kisaran BMTP yang dikenakan terhadap pakaian dan aksesori pakaian tersebut, berkisar antara Rp 19.260 hingga Rp 63.000 per potong untuk tahun pertama dan berangsur menurun.

Jenis Pakaian yang Kena Bea Masuk Tindakan Pengamanan

Pedagang pakaian menata dagangannya di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Senin (26/7/2021). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Jenis produk yang dikenakan bea masuk tindakan pengamanan itu, terdiri dari segmen atasan kasual, atasan formal, bawahan, setelan, ensemble, gaun, outerwear, pakaian dan aksesori pakaian bayi, headwear, dan neckwear.

Pengenaan BMTP produk pakaian dan aksesori pakaian yang ditetapkan oleh pemerintah berlaku terhadap semua negara. Kecuali untuk segmen headwear dan neckwear sebanyak delapan pos tarif yang diproduksi dari 122 negara, sebagaimana tercantum dalam lampiran PMK tersebut.

Ditjen Bea Cukai berharap kebijakan bea masuk tindakan pengamanan, bisa berdampak positif pada pemulihan kinerja industri dalam negeri dan menahan laju impor atas produk pakaian dan aksesori pakaian.

Dengan begitu, geliat ekonomi dalam negeri dapat meningkat seiring dengan adanya kenaikan konsumsi dalam negeri, yang juga memiliki dampak terhadap peningkatan produk domestik bruto dan penyerapan tenaga kerja.