PBNU hingga PKS Sayangkan Pemidanaan Pasar Muamalah dan Zaim Saidi Tersangka

5 Februari 2021 7:57 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pasar di Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji Kota Depok bertransaksi menggunakan uang dirham dan bertukar barang karena bertujuan untuk mencegah riba. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pasar di Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji Kota Depok bertransaksi menggunakan uang dirham dan bertukar barang karena bertujuan untuk mencegah riba. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap Zaim Saidi dan telah menetapkannya sebagai tersangka terkait pengelolaan kegiatan Pasar Muamalah. Kegiatan transaksi di pasar yang berlokasi di kawasan Tanah Baru, Depok, Jawa Barat, itu viral karena memfasilitasi penggunaan dinar dan dirham dalam jual beli.
ADVERTISEMENT
Zaim Saidi ditangkap Polisi di rumahnya pada Selasa (2/2) malam. Polisi telah menetapkan Zaim Saidi sebagai tersangka, dijerat dengan Pasal 9 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Hukum Pidana dan atau Pasal 33 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.
Berbagai kalangan pun angkat bicara soal proses hukum terhadap perkara ini. Ada yang menyayangkan, karena di tengah kelesuan ekonomi akibat pandemi, ide kreatif kegiatan ekonomi seharusnya dibina. Sementara delik hukumnya sendiri dianggap debatable.

PBNU: Pasar Muamalah Sebaiknya Dibina

Ketua PBNU KH Marsudi Syuhud menilai, bangsa Indonesia saat ini sedang kesulitan ekonomi. Sehingga harus mampu menunjukkan dan menuntun masyarakat yang mempunyai ide kreatif. Ide kegiatan ekonomi kreatif itu, menurutnya harus disalurkan dan di arahkan agar bisa sesuai dengan aturan yang ada.
ADVERTISEMENT
"Kalau ternyata di kegiatan Pasar Muamalah, ada bentuk kegiatan ekonomi yang bisa meningkatkan perekonomian di daerah itu, lagi musim COVID-19 seperti ini dan ekonomi masih lesu, maka baiknya, kegiatan seperti ini dibina," kata Marsudi kepada kumparan, Kamis (4/2).
Ketua MUI Bidang Ukhuwah Islamiyah Marsudi Syuhud. Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
Sekretaris Dewan Penggerak Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) itu juga berpendapat, kegiatan semacam itu sebaiknya disalurkan agar tidak melanggar hukum. "Jangan dibunuh kreativitasnya. Siapa tahu justru bisa jadi model penggerak ekonomi dalam bentuk dan model lainnya," ujarnya.

Pakar Hukum: Pemidanaan Debatable dan Berlebihan

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai, sangkaan terhadap Zaim itu masih bisa diperdebatkan dan berlebihan. “ZS ditangkap dan diproses hukum dengan sangkaan yang menurut saya masih debatable dan berlebihan,” ujar Abdul kepada kumparan, Kamis (4/2).
ADVERTISEMENT
Untuk jeratan Pasal 9 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana, menurut Abdul, hal itu tidak tepat. Sebab, aturan tersebut melarang penggunaan mata uang lain yang seolah-olah berlaku di Indonesia selain rupiah. Pada realitasnya yang dibuat atau dipesan dari PT Antam Tbk adalah batangan kecil emas yang diidentifikasi sebagai dinar atau dirham.

PKS: Tidak Ada yang Salah dengan Pasar Muamalah

Pasar di Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji Kota Depok bertransaksi menggunakan uang dirham dan bertukar barang karena bertujuan untuk mencegah riba. Foto: Dok. Istimewa
Ketua DPP PKS Bukhori Yusuf mengatakan tidak ada yang salah dengan Pasar Muamalah yang beroperasi pada hari tertentu di sebuah ruko di Depok ini.
Yusuf menilai apa yang dilakukan Pasar Muamalah seperti yang digagas Zaim Saidi, bukan menjadikan dinar dan dirham sebagai mata uang tetapi sama seperti jual beli emas produksi PT Antam Tbk, BUMN yang bergerak di bidang pertambangan emas. Sehingga sistemnya seperti barter emas dengan perak dan sebaliknya.
ADVERTISEMENT
"Jika demikian halnya maka tidak ada aturan regulasi apalagi UU yang dilanggar," kata Bukhori kepada wartawan, Rabu (3/2).
***
Saksikan video menarik di bawah ini.