Pemerintah Bentuk Tim Konsultasi Omnibus Law Cilaka, KSPI Tolak Bergabung

13 Februari 2020 10:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah buruh melakukan aksi tolak Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta, Senin (13/1).  Foto: Fanny Kusumawardhani
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah buruh melakukan aksi tolak Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta, Senin (13/1). Foto: Fanny Kusumawardhani
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah membentuk Tim Konsultasi Publik RUU Omnibus Law Cilaka yang kini disebut sebagai Rancangan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja. Hal itu dituangkan dalam Keputusan Menko Perekonomian Nomor 121 Tahun 2020 tentang Tim Koordinasi Pembahasan dan Konsultasi Publik Substansi Ketenagakerjaan Rancangan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja.
ADVERTISEMENT
Dalam Kepmen yang ditetapkan tanggal 7 Februari 2020 tersebut, pemerintah mengajak keterlibatan pengusaha sampai para serikat buruh untuk membahas, konsultasi, penyiapan, sampai penyusunan terkait rencana pelaksanaan UU cipta kerja.
Namun, Kepmen yang dikeluarkan Airlangga itu dianggap tetap tidak bisa mewadahi keinginan buruh. Sehingga Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang ikut diajak membahas masalah tersebut menolak untuk bergabung.
“Menko Perekonomian membuat tim semacam tim sosialiasi melibatkan pemerintah, serikat buruh, dan pengusaha. Sikap dari KSPI menolak masuk tim itu,” kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S. Cahyono saat dihubungi kumparan, Kamis (13/2).
Kahar mengatakan selama ini pemerintah diam-diam saja dalam menyusun draft omnibus law cipta kerja. Ia merasa dengan mengeluarkan Kepmen tersebut, pemerintah hanya sekadar formalitas saja dalam melibatkan serikat buruh.
ADVERTISEMENT
“Kami khawatir karena sejak awal proses pembahasannya tertutup kan dalam proses penyusunan draftnya. Kami khawatir ini hanya semacam formalitas akhirnya, bahwa seolah-olah sudah diajak bicara, seolah-olah sudah melibatkan serikat buruh tapi secara hanya semacam prosedur formal gitu,” ujar Kahar.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Ketua DPR RI Puan Maharani dan menteri lainnya, menunjukkan draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Kahar juga mempertanyakan barometer atau pertimbangan sebuah serikat pekerja bisa diajak bergabung dalam tim untuk membahas UU tersebut. Ia menuturkan banyak serikat pekerja yang tidak masuk dalam tim tersebut. Ia khawatir kondisi itu malah bisa memecah belah perkumpulan para pekerja.
“Karena kita tahu ada ratusan federasi di Indonesia tapi kenapa hanya beberapa federasi yang masuk. Nah itu ukurannya apa gitu. Kami curiga hanya membelah serikat buruh bahwa seolah-olah satu dilibatkan tapi yang lain enggak dilibatkan,” ungkap Kahar.
ADVERTISEMENT
KSPI selama ini memang getol menolak adanya omnibus law cipta kerja yang digagas pemerintah. Mereka menganggap peraturan tersebut banyak merugikan para kaum buruh. Tidak heran kalau KSPI seringkali menggelar aksi secara langsung terkait penolakan tersebut.
Sebagai catatan, pemerintah sudah mengajukan draft omnibus law cipta kerja ke DPR. Rencananya, pelibatan atau masukan dari draft tersebut bisa disampaikan atau diwadahi saat pembahasan di Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di DPR.
Infografik Omnibus Law. Foto: Kiagoos Aulianshah/kumparan