Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pemerintah Berencana Batasi LPG 3 Kg Hanya untuk Pemegang Kartu Sembako
3 September 2021 7:50 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pemerintah berencana membatasi penjualan LPG 3 kg hanya untuk pemilik Kartu Sembako . Hal itu saat ini sedang dikaji oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas .
ADVERTISEMENT
“Jadi penerima Kartu Sembako juga akan menerima LPG 3 kg dan kita harapkan lebih berkah bagi mereka yang pantas menerima,” ujar Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas, Pungky Sumadi, dalam 'Bincang Santai dengan Media' di Kantor Bappenas Jakarta, Kamis (2/9).
Pungky menjelaskan skema pemberian LPG subsidi 3 kilogram tersebut akan berbasis pada Nomor induk Kependudukan (NIK). Kini basis datanya tengah diperbaiki oleh Kementerian Sosial dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pemerintah menargetkan pembaruan data DTKS tersebut selesai pada akhir 2021. “Skemanya akan kita masukkan ke data (penerima) sembako, tapi data sembakonya kita perbaiki sesuai NIK,” ujar Pungky seperti dilansir Antara.
Menurutnya, penyaluran LPG 3 kg selama ini menggunakan skema subsidi berbasis komoditas, sehingga membuat semua orang bisa menikmati meskipun tidak berhak. “Padahal maksud pada awalnya untuk orang yang membutuhkan. Sekarang sedang disiapkan proses pengalihannya,” imbuh Pungky.
ADVERTISEMENT
Dia menjelaskan alasan pemerintah memilih masyarakat pemilik Kartu Sembako sebagai orang yang berhak membeli LPG 3 kg karena pemerintah tidak ingin kembali menambah skema perlindungan sosial yang semrawut.
Ia mengungkapkan sebelum pandemi COVID-19, pemerintah mempunyai 4 program perlindungan sosial dengan penerimaan rata-rata sebesar Rp 250 ribu per bulan per keluarga. Tapi karena pandemi COVID-19, pemerintah menambah 14 program perlindungan sosial jadi 14 program, dengan penerimaan rata-rata Rp 485 ribu per bulan.
Menurut Deputi Bappenas itu, basis penerima masing-masing program yang berbeda membuat penyaluran program perlindungan sosial tidak efektif.