Pemerintah Berencana Beri PNS Libur Lebaran 11 Hari

9 Mei 2019 15:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi PNS. Foto: Nadia Riso/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PNS. Foto: Nadia Riso/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat, berdasarkan rencana sementara Pegawai Negeri Sipil (PNS) ‎akan mendapatkan libur Lebaran 2019 selama 11 hari, mulai dari 30 Mei hingga 10 Juni 2019.
ADVERTISEMENT
Namun menurut Kepala BKN Bima Haria Wibisana, libur tersebut merupakan libur kumulatif, gabungan antara libur tanggal merah seperti hari besar dan reguler, serta libur yang merupakan cuti bersama.
"Libur itu (mulai) 30 Mei, tanggal 10 (Juni) masuk. Senin masuk tanggal 10 (Juni)," ujarnya saat ditemui di Hotel Shangri-La, Jakarta, Kamis (9/5).
Saat disinggung mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang diterima pada rekrutmen tahap I akan memperoleh ‎Tunjangan Hari Raya (THR) seperti PNS, dia masih belum mengetahui.
"Apakah mereka akan dapat sekarang, saya belum tahu. Karena kan mereka belum mulai kerja," tegas Bima.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani menjelaskan, penetapan libur Lebaran bagi PNS masih menunggu pembahasan dari pemerintah selesai.
ADVERTISEMENT
‎"Kita kan harus bikin proyeksi libur nasional Lebaran setiap tahun," katanya.