Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Penjelasan Penasihat Luhut soal Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi
29 Juni 2022 8:11 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Rencana pemerintah menerapkan aturan pembelian minyak goreng curah pakai aplikasi PeduliLindungi menuai kontroversi. Merespons hal tersebut, Penasihat Khusus Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, yakni Rachmat Kaimuddin , memberi penjelasan.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, hal itu bukan untuk mempersulit masyarakat mendapatkan minyak goreng curah, melainkan sebagai alat kontrol yang valid. Rachmat Kaimuddin yang juga menjabat Plt. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi di kantor Luhut, mengatakan penggunaan PeduliLindungi dipilih karena merupakan salah satu aplikasi yang sudah matang dan familiar digunakan masyarakat dalam dua tahun terakhir.
"Waktu itu kita lihat, saat ini kita sudah ada teknologi yang sudah matang, yaitu PeduliLindungi, yang sudah dipakai oleh 90 juta masyarakat Indonesia dan setiap penggunanya pasti sudah dicek, NIK-nya sudah diverifikasi," katanya dalam pernyataan resmi dikutip Rabu (29/6).
Sementara jika menggunakan KTP, kata Rachmat Kaimuddin, punya banyak kekurangan. Mulai dari validitasnya, hingga tidak bisa terlacak dengan baik apabila telah digunakan sebelumnya. Kondisi itu membuat KTP , jadi rentan penyelewengan jika dijadikan syarat pembelian minyak goreng curah.
ADVERTISEMENT
"Kalau KTP bisa jadi KTP-nya palsu. Kalau cek ke Disdukcapil kan verifikasinya sulit, kalau PeduliLindungi kan sudah diverifikasi jadi kita tahu manusianya ada," imbuhnya.
Mantan CEO Bukalapak itu berharap, implementasi kebijakan ini tidak sulit. "Jadi pengecer tinggal pasang QR Code saja, nanti pembeli bisa scan. Kalau hijau bisa langsung membeli, tapi kalau merah, mungkin kuota hari itu sudah dipakai. Silakan datang lagi besok, atau kalau benar-benar butuh, hari itu cari temannya yang belum memakai kuotanya karena 10 kg itu sangat banyak untuk kebutuhan sehari-hari," paparnya.
Pemerintah membatasi pembelian minyak goreng curah untuk rakyat (MGCR) sebanyak 10 kg per NIK per hari. Dengan jumlah itu, setara 300 kg per bulan atau setara 330 liter per bulan. Jumlah tersebut, jauh lebih tinggi dari kebutuhan minyak goreng per kapita per orang orang Indonesia yang hanya sekitar 1 liter per bulan.
ADVERTISEMENT
"Jadi ini 330 kali lebih banyak daripada kebutuhan rata-rata. Kita berharap, karena kita tujukan ke pengguna akhir, harusnya dengan kuota minyak goreng curah sebesar ini sudah sangat mencukupi," kata Penasihat Khusus Luhut Pandjaitan itu.