Penumpang Bandara Baru Yogyakarta Sepi, AP I Minta Diskon Pajak Rp 18 Miliar

6 Desember 2021 18:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Bandara Udara Internasional Yogyakarta atau Yogyakarta International Airport (YIA) saat mulai beroperasi komersial pada Senin, 6 Mei 2019. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Bandara Udara Internasional Yogyakarta atau Yogyakarta International Airport (YIA) saat mulai beroperasi komersial pada Senin, 6 Mei 2019. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I meminta tambahan diskon sebesar Rp 18 miliar, atas kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bandara Baru Yogyakarta. Permintaan diskon ini mencuat di tengah isu sepinya penumpang di Yogyakarta International Airport (YIA) tersebut.
ADVERTISEMENT
Adanya permintaan diskon tambahan PBB, terungkap dari pernyataan Wakil Ketua Fraksi PAN DPRD Kulon Progo Muhtarom Asrori. Dia meminta Bupati Kulon Progo, Sutedjo, menolak permohonan dispensasi pengurangan PBB yang diajukan Angkasa Pura I tersebut.
"Kami sepakat dengan hasil kajian dari bagian hukum dan tim, agar Bupati Kulon Progo mengacu memberikan keputusan sesuai dengan kajian tersebut. Sehingga, sudah tidak ada celah lagi memberikan keringanan PBB Bandara Internasional Yogyakarta," kata Muhtarom Asrori seperti dilansir Antara, Senin (6/12).
Kewajiban PBB Bandara Baru Yogyakarta sebelumnya tercatat sebesar Rp 73 miliar. Tapi Angkasa Pura I meminta dispensasi keringanan dan dikabulkan untuk membayar hanya Rp 28,1 miliar. Tapi AP I mengajukan tambahan diskon sekitar Rp 18 miliar, supaya PBB yang mereka bayar hanya Rp 10 miliar.
ADVERTISEMENT
Bandar Udara Internasional Yogyakarta. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
Tambahan diskon dari Rp 28,1 miliar jadi Rp 10 miliar itulah yang ditolak oleh Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sebelumnya Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan, Angkasa Pura I menanggung beban utang hingga Rp 35 triliun. Di antaranya akibat biaya operasional yang tinggi dari sejumlah bandara baru, sementara jumlah penumpang pesawat anjlok akibat pandemi.
"AP I ini memang kondisinya berat, dengan utang Rp 35 triliun dan rate loss (kerugian rata-rata) per bulan Rp 200 miliar. Kalau tidak direstrukturisasi, setelah pandemi utangnya bisa mencapai Rp 38 triliun," katanya dalam rapat dengan DPR, Kamis (2/12).
"Seperti Bandara Baru Yogyakarta itu di Kulon Progo, itu (biaya pembangunannya) sampai Rp 12 triliun. Dan begitu dibuka langsung kena pandemi," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Muhtarom menilai, yang terdampak pandemi tak hanya korporasi, namun juga semua masyarakat. "Namun mereka tidak mengeluh dan tidak meminta pengurangan PBB. Ini hanya cari alasan saja agar AP I bisa minta keringanan pajak," katanya.