Perbanas: Aturan BI soal Minimal Pembiayaan ke UMKM Bisa Membahayakan Perbankan
ยทwaktu baca 3 menit

Ketua Bidang Kajian dan Pengembangan Perhimpunan Bank Umum Nasional (Perbanas) Aviliani merespons kebijakan baru Bank Indonesia (BI) yang mewajibkan perbankan menyalurkan pembiayaan atau kredit ke UMKM minimal 20 persen pada Juni 2022. Menurutnya, kebijakan ini justru bisa tak terserap oleh UMKM itu sendiri.
Menurut dia, saat ini UMKM yang naik kelas tiap tahun terbilang lambat dan berpotensi sulit melunasi kreditnya ke bank. Selain itu, kondisi ekonomi juga belum sepenuhnya membaik.
Aturan BI itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah yang berlaku efektif sejak 31 Agustus 2021. Nantinya, RPIM perbankan ke UMKM wajib mencapai 30 persen pada Juni 2024.
"Itu jadi pertanyaan besar, karena menurut saya UMKM yang naik kelas sangat kecil. Jadi yang ada kita top-up terus peminjamannya (ke UMKM), nanti yang ada enggak bisa bayar kredit," kata Aviliani dalam webinar Bisnis Indonesia Banking Outlook 2021 bertajuk The Emerging Era of Digital Banking, Selasa (7/9).
Selain itu, kata Aviliani, jika pertumbuhan ekonomi mulai bangkit pada 2023, bisanya permintaan pembiayaan ke sektor infrastruktur juga tinggi. Kondisi ini bertolak belakang dengan kecilnya jumlah UMKM yang naik kelas. Dia meminta BI meninjau lagi aturan lagi.
"Bahayanya terutama bank BUKU III dan BUKU IV, begitu dia harus biaya infrastruktur, (kredit) 30 persen ada yang serap enggak? Karena kalau kita lihat kenaikan kelas UMKM sangat lambat, takutnya dipaksakan dan enggak terserap. Apalagi ada denda juga ke bank," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Komisaris Bank Jago Anika Faisal memandang aturan ini perlu dilihat kembali. Karena setiap bank punya segmentasi masing-masing dalam menyalurkan kredit. Bank Jago sebagai pemain bank digital di Indonesia juga masih mencermati aturan ini.
"Mungkin ada bank yang bisa, ada yang enggak (menerapkan kebijakan aturan ini). Ini yang harus dicermati secara bijak karena masalahnya bisnis ini kan expertise bisnis bank beda-beda," ujar dia.
Sebelumnya, Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Juda Agung sebelumnya mengatakan, perbankan wajib memenuhi RPIM UMKM sebesar 20 persen pada Juni 2022, dan kemudian dinaikkan bertahap menjadi 25 persen pada Juni 2023 dan 30 persen di Juni 2024.
Menurut Juda, perluasan target pembiayaan inklusif tersebut dilakukan karena UMKM sangat berperan dalam perekonomian, dengan tingkat penyerapan tenaga kerja yang tinggi serta pangsa yang besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), sehingga UMKM menjadi kunci pemulihan ekonomi nasional.
Nantinya, akan ada sanksi bagi bank yang tidak bisa memenuhi target RPIM tersebut, yang akan diawali dengan teguran tertulis terlebih dahulu pada Juni 2022 dan Desember 2022.
"Teguran tertulis tersebut juga akan ditembuskan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata dia.
Jika nantinya teguran tersebut tidak bisa dipenuhi, Juda menyebutkan akan ada sanksi teguran tertulis dan sanksi kewajiban membayar sebesar 0,1 persen dikali nilai kekurangan RPIM (maksimal Rp5 miliar untuk setiap posisi pemenuhan RPIM), yang akan diberlakukan sejak Juni 2023.
Namun, sanksi RPIM akan dikecualikan untuk bank yang sedang dikenakan pembatasan kegiatan usaha seperti kredit/pembiayaan dan/atau penghimpunan dana oleh OJK, Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI)/Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK), serta bank perantara.
