Perpres Sudah Diteken Jokowi, Akan Ada Wakil Menteri PPN

13 September 2021 20:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
Presiden Jokowi bersalaman dengan jajaran wakil menteri usai rangkaian pelantikan wakil menteri di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (25/10/2019). Foto: Dok. Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi bersalaman dengan jajaran wakil menteri usai rangkaian pelantikan wakil menteri di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (25/10/2019). Foto: Dok. Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Formasi wakil menteri akan kembali bertambah, menyusul ditekennya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 tahun 2021 tentang Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN), oleh Presiden Jokowi. Keberadaan jabatan Wakil Menteri PPN itu, dinyatakan dalam Pasal 2 ayat 1 Perpres tersebut.
ADVERTISEMENT
"Dalam memimpin Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian dinyatakan di Pasal 2 ayat 1 dalam salinan Perpres yang diperoleh kumparan, Senin (13/9).
Perpres tersebut diteken Presiden Jokowi pada 31 Agustus 2021 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly pada tanggal yang sama.
Sementara itu meski dalam Pasal 2 ayat 2 dijelaskan bahwa "Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden," namun pada ayat 3 dinyatakan bahwa "Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri."
Sedangkan tugas Wakil Menteri PPN dijelaskan di Pasal 2 ayat 4, yakni “Wakil menteri mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian.”
Pembacaan sumpah oleh jajaran wakil menteri dalam rangkaian pelantikan wakil menteri oleh Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (25/10/2019). Foto: Dok. Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
Sedangkan tugas Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN), dinyatakan di Pasal 4. “Kementerian PPN memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional, membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara,” demikian dinyatakan di beleid tersebut.
ADVERTISEMENT
Menteri PPN (Perencanaan Pembangunan Nasional) sendiri, saat ini dijabat oleh Suharso Monoarfa, yang juga Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menetapkan keberadaan jabatan wakil menteri di sejumlah kementerian. Pejabatnya pun telah dilantik, pada 23 Desember 2020 lalu, yakni:
1. Wakil Menteri Kesehatan, dr.Dante SaksonoSp.PD, Ph.D, KEMD
2. Wakil Menteri Pertahanan, Letjen TNI Muhammad Herindra
3. Wakil Menteri BUMN, Pahala Nugraha Mansyuri
4. Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej
5. Wakil Menteri Pertanian, Harvick Hasnul Qolbi
Beberapa posisi kementerian bidang ekonomi juga sudah dibekali dengan Perpres, yang mengatur jabatan wakil menteri. Tapi pejabatnya belum ditunjuk. Di antaranya Wakil Menteri Perindustrian, Wakil Menteri Tenaga Kerja, serta Wakil Menteri Koperasi dan UKM.
ADVERTISEMENT