Perum Peruri Kini Bisa Gandeng Swasta untuk Distribusi Meterai Elektronik

27 Agustus 2021 11:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Meterai tempel Rp 10.000. Foto: Direktorat Jenderal Pajak
zoom-in-whitePerbesar
Meterai tempel Rp 10.000. Foto: Direktorat Jenderal Pajak
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) kini diperbolehkan untuk bekerja sama dengan pihak lain atau swasta untuk mendistribusikan meterai elektronik.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai. Aturan ini diteken Presiden Jokowi pada 19 Agustus 2021.
"Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, Perum Peruri bekerja sama dengan pihak lain," tulis Pasal 8 ayat (1) beleid tersebut, Jumat (27/8).
Kerja sama tersebut harus dilakukan melalui proses yang transparan dan akuntabel, serta memberikan kesempatan yang sama terhadap setiap pihak.
"Pihak lain dimaksud merupakan badan usaha yang memiliki kemampuan dan kualifikasi dalam mendukung pendistribusian dan penjualan meterai elektronik melalui sistem terintegrasi yang disediakan oleh Perum Peruri," tulis Pasal 8 ayat (3).
Dalam melaksanakan dan memilih pihak lain yang menjadi mitra Perum Peruri, perusahaan pelat merah itu perlu berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
ADVERTISEMENT
Meterai elektronik adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu. Aturan mengenai meterai elektronik tertuang pada UU Nomor 11 Tahun 2020.
Perum Peruri selaku BUMN yang mendapatkan tugas untuk membuat meterai elektronik memiliki tugas untuk menyusun konsep desain, menyediakan sistem atau aplikasi yang memungkinkan penggunaan meterai elektronik, dan membuat meterai elektronik sebagaimana yang telah diperintahkan. Tak hanya produksi, proses distribusi meterai elektronik juga dimandatkan kepada Perum Peruri.
"Yang dimaksud dengan 'mendistribusikan meterai elektronik' adalah serangkaian proses distribusi melalui sistem terintegrasi yang disediakan oleh Perum Peruri dalam bekerja sama dengan pihak lain," demikian Pasal 7 ayat (2) beleid tersebut.