Pihak Jusuf Hamka dan Bank Syariah Teken Kesepakatan Baru, Kisruh Selesai

2 Agustus 2021 19:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jusuf Hamka, pemilik Masjid Babah Alun Foto: Irfan Adi  Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jusuf Hamka, pemilik Masjid Babah Alun Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Pihak Jusuf Hamka melalui PT Citra Marga Lintas Jabar (CMLJ) dan sindikasi bank syariah yang mendanai pembiayaan jalan tol Soreang-Pasir Koja (Soroja), menandatangani akad kesepakatan penyelesaian pembiayaan. Dengan hal ini, kisruh kedua pihak dinyatakan selesai.
ADVERTISEMENT
Penandatanganan kesepakatan baru itu dilakukan oleh Chief Corporate Banking Bank Muamalat, Irvan Yulian Noor, mewakili sindikasi 7 bank syariah; Serta Direktur Utama PT Citra Marga Lintas Jabar (CMLJ), Muhdhor Nurohman.
Direktur Utama Bank Muamalat, Achmad K. Permana, yang hadir menyaksikan penandatanganan kesepakatan itu menyatakan, kesalahpahaman yang terjadi antara kedua belah pihak, sudah selesai. Hal itu dia sampaikan di hadapan Jusuf Hamka, yang juga hadir di acara tersebut.
“Atas nama bank peserta sindikasi kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Jusuf Hamka dan CMLJ atas tercapainya kesepakatan ini. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu memediasi,” ujar Achmad dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Senin (2/8).
Achmad pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan membantu tercapainya kesepakatan ini.
ADVERTISEMENT
Perusahaan jalan tol milik Jusuf Hamka, CMLJ menandatangani kesepakatan baru dengan sindikasi 7 bank syariah di proyek Tol Soroja, Bandung. Foto: Dok. Bank Muamalat
“Ini adalah refleksi kemenangan bersama dan tidak ada lagi narasi dizalimi dan menzalimi. Kejadian ini adalah pengalaman berharga bagi kita semua dan semoga menjadi momentum positif bagi industri perbankan syariah agar semakin dikenal dan diminati oleh masyarakat,” imbuhnya.
Sebelumnya Jusuf Hamka merasa diperas bank syariah, karena saat hendak melunasi sisa pinjaman sebesar Rp 796 miliar ke sindikasi bank syariah, justru dikenai kompensasi senilai Rp 20,6 miliar. Dia pun menyebut telah dizalimi bank syariah.
Kini dengan ditandatanganinya kesepakatan tersebut, Jusuf Hamka menyatakan bahwa langkah itu merupakan win-win solution bagi semua pihak. Menurut Jusuf, kesepakatan tersebut merupakan sebuah penyelesaian yang dilakukan berlandaskan prinsip Islam. “Insyaallah kesepakatan ini dapat membawa kebaikan bagi perekonomian syariah secara umum,” ujar Jusuf Hamka.
ADVERTISEMENT
Pembiayaan sindikasi syariah proyek jalan tol Soroja dimulai pada tahun 2016 dengan plafon sebesar Rp 834 miliar. Pembiayaan proyek ini menggunakan akad murabahah atau jual-beli. Proyek ini digarap oleh PT Citra Marga Lintas Jabar (CMLJ), perusahaan yang didirikan oleh konsorsium PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, dan PT Jasa Sarana (BUMD Jawa Barat).
Bank syariah peserta sindikasi pembiayaan jalan tol Soroja terdiri dari PT Bank Muamalat Indonesia Tbk bersama Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah selaku mandated lead arranger. Selain itu ada 5 UUS BPD lainnya, yaitu PT BPD Jambi, PT BPD Kalsel, PT BPD Sumut, BPD DIY, dan PT BPD Sulselbar.
ADVERTISEMENT